KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan terus mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah Kota Balikpapan menilai tren tersebut sebagai indikator semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal dan terdata resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan sebagian besar pengajuan NIB yang masuk berasal dari sektor UMKM, mulai dari kuliner, perdagangan, jasa, hingga industri rumah tangga.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan pola pikir pelaku usaha yang cukup signifikan. Legalitas usaha kini tidak lagi dipandang sebagai beban administrasi, melainkan kebutuhan penting untuk memperluas dan mengembangkan usaha.
“Pelaku UMKM sudah makin sadar pentingnya legalitas usaha,” ujar Helmi, Selasa (23/6/2026).
Data DPMPTSP mencatat, sepanjang 2025 terdapat 5.200 NIB baru yang diterbitkan di Kota Balikpapan. Sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019, total NIB yang telah diterbitkan mencapai sekitar 127 ribu dokumen.
Helmi menilai peningkatan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus bergerak positif. Menurutnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi, termasuk perubahan pasar dan perkembangan teknologi.
“Semakin banyak NIB, semakin banyak usaha yang terdata secara resmi,” katanya.
Ia menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan, serta peluang mengikuti program pemberdayaan pemerintah. Selain itu, data usaha yang valid juga membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program bantuan yang lebih tepat sasaran.
Dari sisi investasi, legalitas usaha dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan. Hal ini karena pelaku usaha yang terdata resmi lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra bisnis maupun investor.
Untuk mempertahankan tren positif tersebut, DPMPTSP Kota Balikpapan terus memperluas sosialisasi terkait pentingnya NIB kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal.
“Kami terus dorong kemudahan layanan agar UMKM semakin mudah mengurus legalitas,” tutur Helmi.
Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan jumlah penerbitan NIB pada 2026 dapat tumbuh sekitar dua persen. Target tersebut seiring dengan meningkatnya aktivitas UMKM serta komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat pelaku usaha.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















