Menu

Mode Gelap
Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik PDI Perjuangan Samarinda Refleksikan 30 Tahun Kudatuli, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Bhayangkara Run 2026, Dinilai Perkuat Kebersamaan Pegadaian Gencarkan Literasi Emas di Samarinda, Dorong Masyarakat Mulai Berinvestasi Semarak Samarinda Bhayangkara Run 2026, Peserta Harap Jadi Agenda Tahunan

BERITA DAERAH · 27 Jul 2026 12:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik


 Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyampaikan hasil pengawasan yang menunjukkan peningkatan praktik penjualan BBM menggunakan botol plastik pascapenertiban sejumlah POM Mini. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyampaikan hasil pengawasan yang menunjukkan peningkatan praktik penjualan BBM menggunakan botol plastik pascapenertiban sejumlah POM Mini. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menyusul maraknya praktik penjualan BBM menggunakan botol plastik. Cara tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan berpotensi memicu kebakaran.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan tengah merampungkan surat edaran yang akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha BBM eceran. Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum ditandatangani Wali Kota Balikpapan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan hasil pengawasan menunjukkan penjualan BBM secara botolan justru meningkat setelah penertiban sejumlah POM Mini.

“Fakta di lapangan menunjukkan penjualan BBM menggunakan botol semakin banyak. Dari sisi keselamatan, cara ini memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan dispenser yang dirancang dengan standar keamanan tertentu,” kata Izmir, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, penjualan BBM menggunakan botol tidak dilengkapi perangkat pengaman seperti nozzle, selang khusus, maupun sistem takar sesuai standar. Selain itu, wadah plastik lebih rentan memicu kebakaran apabila terpapar panas atau sumber api.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot mendorong pemilik POM Mini meningkatkan skala usahanya menjadi Pertashop agar memenuhi standar operasional, keselamatan, dan memudahkan pengawasan.

“Idealnya pelaku usaha beralih ke sistem yang memenuhi standar sehingga aktivitas penjualan BBM dapat berlangsung lebih aman dan tertib,” ujarnya.

Izmir menjelaskan, pemerintah tetap melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain legalitas, pelaku usaha juga diwajibkan memperoleh persetujuan warga sekitar serta menggunakan dispenser yang memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sebagai bukti peralatan telah memenuhi standar keamanan.

Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan inspeksi dan pembinaan secara berkala. Pemkot berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Tujuan kami bukan menghentikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan usaha yang legal, tertib, dan aman bagi semua pihak,” tutup Izmir.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Samarinda Refleksikan 30 Tahun Kudatuli, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi

27 Juli 2026 - 11:00 WITA

d67

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Bhayangkara Run 2026, Dinilai Perkuat Kebersamaan

26 Juli 2026 - 18:00 WITA

d64

Pegadaian Gencarkan Literasi Emas di Samarinda, Dorong Masyarakat Mulai Berinvestasi

26 Juli 2026 - 17:00 WITA

d63

Semarak Samarinda Bhayangkara Run 2026, Peserta Harap Jadi Agenda Tahunan

26 Juli 2026 - 16:00 WITA

d62

FKUB Samarinda Dorong Regulasi RUU LGBTQ untuk Lindungi Generasi Muda

26 Juli 2026 - 15:00 WITA

d61

DPRD Samarinda Dorong Edukasi Masif Lewat Probebaya Usai Diskusi Publik RUU LGBTQ

26 Juli 2026 - 14:00 WITA

d60
Trending di BERITA DAERAH