KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Ronal kepada awak media, Senin (27/7/2026). Ia mengaku prihatin atas temuan tersebut dan meminta pemerintah segera melakukan evaluasi.
“Ini cukup membuat kita kaget. Seharusnya ASN pada jam kerja melaksanakan tugas di instansi masing-masing. Hal seperti ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Ronal menegaskan, di tengah keterbatasan anggaran daerah, peningkatan disiplin dan kinerja ASN menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, Badan Kepegawaian maupun organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memperkuat pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Ia juga mengingatkan pesan Wali Kota Samarinda yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Ronal, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
“ASN digaji dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas dan dijalankan secara profesional,” tegasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















