KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka serta menyita barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, didampingi Kabag Ops Kompol Ecky Widi Prawira dan Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman.
Dalam keterangannya, Kompol Izdiharuddin menjelaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 difokuskan pada penindakan terhadap Target Operasi (TO) maupun Non-Target Operasi (Non-TO) guna memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain menekan peredaran narkotika, operasi tersebut juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Kartanegara,” ujar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra.
Dari hasil operasi, Satresnarkoba Polres Kukar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 29 perkara, terdiri atas 4 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non-Target Operasi (Non-TO).
Sebanyak 40 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 35 laki-laki dan 5 perempuan. Para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun kurir narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 120,21 gram sabu, 4 butir ekstasi, uang tunai sebesar Rp8.243.000, alat hisap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis barang bukti sabu mencapai sekitar Rp240.420.000, dengan asumsi harga jual rata-rata Rp2 juta per gram. Sementara empat butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp2,2 juta.
Dari total barang bukti yang disita, Polres Kukar memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar sepuluh orang.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, polisi juga menemukan sejumlah pola baru yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Satesnarkoba mencatat, para pelaku kini memanfaatkan teknologi digital, termasuk Google Maps, untuk menyimpan narkotika di lokasi tertentu. Setelah barang diletakkan, pelaku mengirimkan titik koordinat atau GPS kepada pembeli sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan modus transaksi yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan keluarga di wilayah Tenggarong sebagai upaya menghindari kecurigaan aparat.
“Modus pelaku semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan pengawasan,” kata Izdiharuddin Faris Raharja Putra.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Antik Mahakam 2026 terjadi pada 24 Juli 2026 di salah satu hotel atau penginapan di Kecamatan Tenggarong.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial D dan I yang merupakan bagian dari Target Operasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita 62,06 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Polres Kukar memastikan penyelidikan terhadap jaringan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat.
Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti meskipun Operasi Antik Mahakam 2026 telah berakhir. Menurutnya, Polres Kukar akan terus melakukan penindakan melalui razia rutin, pengawasan di wilayah rawan, hingga pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar.
Selain itu, pengawasan terhadap transaksi narkotika melalui media sosial dan platform digital juga akan diperkuat karena metode tersebut semakin sering digunakan oleh pelaku kejahatan.
“Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan instansi terkait untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110 yang disiapkan Polri dan beroperasi selama 24 jam.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat agar peredaran gelap narkoba di Kutai Kartanegara dapat ditekan secara maksimal.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















