Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

IKN NUSANTARA · 4 Sep 2026 16:30 WITA ·

OIKN Tegas Tangani Karhutla, Terduga Pelaku Diproses Hukum Dan Perusahaan Diberi Sanksi


 Otorita IKN memperkuat penegakan hukum dalam pengendalian karhutla di kawasan Nusantara. Langkah ini dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan, dengan menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: Humas Otorita IKN. Perbesar

Otorita IKN memperkuat penegakan hukum dalam pengendalian karhutla di kawasan Nusantara. Langkah ini dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan, dengan menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: Humas Otorita IKN.

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian strategi yang mencakup pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan yang telah dipersiapkan sejak sebelum memasuki musim kemarau 2026.

Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang melakukan pelanggaran maupun kelalaian yang berpotensi menyebabkan kebakaran bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Otorita IKN juga menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan diberikan kepada para pihak yang beraktivitas di dalam delineasi IKN.

Saat ini, satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya telah memasuki proses penyidikan. Otorita IKN menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain terhadap individu, tindakan administratif juga telah diberikan kepada sektor usaha. Satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif oleh Kepala Otorita IKN berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya kini berada dalam pengawasan khusus. Pengawasan dilakukan karena jumlah titik panas yang terpantau di wilayah kegiatan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan yang diharapkan.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya pencegahan yang sebelumnya telah dilakukan Otorita IKN. Di antaranya melalui penyampaian imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha serta penerbitan Surat Edaran Kepala Otorita IKN.

Surat edaran tersebut memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar, melakukan pembakaran sampah, serta membuang puntung rokok sembarangan tanpa memastikan api benar-benar telah padam.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.

“Pembinaan tetap kami dahulukan, tetapi aturan harus ditegakkan,” ujar Basuki.

Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan apabila pelanggaran atau kelalaian terus terjadi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan Otorita IKN dalam menjaga kawasan Nusantara dari ancaman karhutla.

Otorita IKN juga meminta seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, serta prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

Pemantauan terhadap kondisi kawasan dilakukan secara berkala, termasuk melalui pemantauan titik panas dan kesiapsiagaan di tingkat lapangan. Apabila ditemukan potensi pelanggaran atau kondisi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran, Otorita IKN akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kombinasi pencegahan, penanggulangan, pengawasan, dan penegakan hukum, Otorita IKN menargetkan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen menjaga Nusantara sebagai kawasan kota hutan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Patroli Udara Otorita IKN Temukan Asap Kembali Muncul di Sejumlah Titik Karhutla

11 September 2026 - 11:00 WITA

i57

Patroli Udara Temukan Titik Api Baru di Deliniasi IKN, 275 Hotspot Terdeteksi

10 September 2026 - 18:00 WITA

i53

Karhutla di Sejumlah Titik IKN Padam, OIKN Perkuat Patroli Cegah Api Kembali Muncul

9 September 2026 - 19:00 WITA

i47

OIKN Laporkan Perusahaan Sawit Ke Aparat Hukum Terkait Karhutla Di IKN

8 September 2026 - 17:30 WITA

i33

Karhutla Di Deliniasi IKN Berjarak 30–40 Kilometer Dari Kawasan Inti

8 September 2026 - 16:30 WITA

i32

Otorita IKN Soroti Dugaan Pembukaan Lahan di Tengah Kebakaran Tahura Bukit Soeharto

6 September 2026 - 09:00 WITA

i9
Trending di IKN NUSANTARA