KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian strategi yang mencakup pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan yang telah dipersiapkan sejak sebelum memasuki musim kemarau 2026.
Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang melakukan pelanggaran maupun kelalaian yang berpotensi menyebabkan kebakaran bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Otorita IKN juga menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan diberikan kepada para pihak yang beraktivitas di dalam delineasi IKN.
Saat ini, satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya telah memasuki proses penyidikan. Otorita IKN menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain terhadap individu, tindakan administratif juga telah diberikan kepada sektor usaha. Satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif oleh Kepala Otorita IKN berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya kini berada dalam pengawasan khusus. Pengawasan dilakukan karena jumlah titik panas yang terpantau di wilayah kegiatan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan yang diharapkan.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya pencegahan yang sebelumnya telah dilakukan Otorita IKN. Di antaranya melalui penyampaian imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha serta penerbitan Surat Edaran Kepala Otorita IKN.
Surat edaran tersebut memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar, melakukan pembakaran sampah, serta membuang puntung rokok sembarangan tanpa memastikan api benar-benar telah padam.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.
“Pembinaan tetap kami dahulukan, tetapi aturan harus ditegakkan,” ujar Basuki.
Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan apabila pelanggaran atau kelalaian terus terjadi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan Otorita IKN dalam menjaga kawasan Nusantara dari ancaman karhutla.
Otorita IKN juga meminta seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, serta prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.
Pemantauan terhadap kondisi kawasan dilakukan secara berkala, termasuk melalui pemantauan titik panas dan kesiapsiagaan di tingkat lapangan. Apabila ditemukan potensi pelanggaran atau kondisi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran, Otorita IKN akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kombinasi pencegahan, penanggulangan, pengawasan, dan penegakan hukum, Otorita IKN menargetkan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen menjaga Nusantara sebagai kawasan kota hutan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












