KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengevaluasi dan membenahi layanan perizinan sebagai upaya menciptakan proses investasi yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha swasta.
Pembenahan dilakukan dengan meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan yang diterapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang menangani pelayanan perizinan maupun OPD teknis yang terlibat dalam proses penerbitan izin.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan perizinan antar-OPD berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, proses tersebut diharapkan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun investor yang ingin mengembangkan usaha di Kota Balikpapan.
“Kita meninjau kembali apakah proses yang dilakukan OPD sudah sesuai SOP,” ujar Bagus, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, evaluasi mencakup berbagai jenis perizinan dan persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan serta kegiatan investasi. Beberapa di antaranya Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Keterangan Rencana Kota (KRK).
Peninjauan SOP dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tahapan pelayanan yang selama ini berjalan telah efektif. Jika masih ditemukan proses yang dinilai kurang optimal, Pemkot Balikpapan akan melakukan perbaikan agar pelayanan dapat berlangsung lebih sederhana dan terukur.
Bagus menegaskan, pembenahan layanan bukan berarti mengurangi persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Pemerintah tetap memastikan setiap investasi maupun pembangunan berjalan sesuai peraturan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kita ingin berbenah dan memperbaiki pelayanan perizinan,” katanya.
Investasi Swasta Tetap Terbuka
Pemkot Balikpapan memastikan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi dan pengembangan usaha dari pihak swasta. Kemudahan dalam pelayanan perizinan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
Menurut Bagus, proses perizinan harus memberikan kepastian kepada investor, terutama mengenai tahapan administrasi dan waktu pelayanan. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak perlu menghadapi proses yang berlarut-larut.
“Kita terbuka terhadap investasi dan pihak swasta,” tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan pelayanan tetap harus dilakukan dalam koridor aturan. Artinya, Pemkot Balikpapan akan berupaya mempermudah proses administrasi tanpa mengabaikan aspek legalitas, tata ruang, maupun persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Bagus berharap evaluasi dan pembenahan SOP tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap Pemkot Balikpapan.
“Kalau persyaratannya lengkap, prosesnya akan kita percepat,” pungkasnya.
Melalui pembenahan tersebut, Pemkot Balikpapan berharap pelayanan perizinan dapat semakin tertata dan responsif. Upaya ini sekaligus diharapkan mampu mendukung masuknya investasi baru, mendorong pertumbuhan sektor usaha, serta memperkuat iklim ekonomi di Kota Balikpapan.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















