KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan regulasi terkait reklame. Setelah naskah akademik dan draf rancangan regulasi tersedia, Pansus I akan menggelar pembahasan internal bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melibatkan para pelaku usaha reklame.
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan tahapan pembahasan akan diawali dengan rapat internal bersama pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kondisi di lapangan serta memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Markaca saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
“Naskah akademiknya sudah ada, jadi kita rapat internal dulu dengan pemda,” ujar Markaca.
Menurutnya, draf regulasi yang menjadi dasar pembahasan Pansus juga telah tersedia. Setelah pembahasan bersama Pemkot dan OPD terkait rampung, Pansus I akan mengundang pelaku usaha reklame yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Konstruksi dan Reklame (APKR) Kota Samarinda.
Pelibatan pelaku usaha dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mempertimbangkan aspek penataan dan ketertiban reklame, tetapi juga memperhatikan kondisi serta kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
“Setelah dengan OPD, kita libatkan pelaku usaha APKR,” katanya.
Markaca memastikan pembahasan regulasi reklame akan dilakukan secepatnya. Namun, sebelum masuk lebih jauh ke agenda Pansus, pihaknya masih harus menyelesaikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa tanah.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah perlu diprioritaskan agar pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai status hukum dan legal standing masing-masing.
“Yang sengketa tanah ini harus ada keputusan yang jelas,” tegasnya.
Ia menyebut pembahasan mengenai sengketa tanah saat ini telah mendekati tahap akhir. Karena itu, agenda tersebut diharapkan segera dituntaskan sehingga Pansus I dapat kembali fokus pada pembahasan regulasi reklame.
“Sengketa tanah tinggal hampir final,” ujarnya.
Markaca Ingatkan Masyarakat Teliti Transaksi Tanah
Di tengah pembahasan sengketa tanah tersebut, Markaca juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli maupun menerima dokumen kepemilikan tanah.
Menurutnya, ketelitian dalam memeriksa dokumen, status kepemilikan, serta pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Markaca meminta masyarakat tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum memastikan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan tanah benar-benar jelas.
“Harus teliti dan selektif saat menerima atau membeli tanah,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan administrasi maupun bukti kepemilikan yang tidak lengkap dapat menjadi salah satu pemicu konflik. Karena itu, setiap transaksi tanah perlu didukung dokumen yang sah serta keterangan saksi yang jelas.
“Dokumen dan saksi semuanya harus jelas,” katanya.
Markaca juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keberadaan surat tanah, bukti transaksi, dokumentasi, serta saksi sebelum melakukan proses jual beli.
Menurutnya, kelengkapan administrasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan proses pembuktian apabila suatu saat muncul persoalan.
“Kalau surat dan bukti tidak lengkap, jangan dipaksakan,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian agenda sengketa tanah yang semakin mendekati tahap final, Pansus I DPRD Samarinda selanjutnya akan memfokuskan pembahasan pada regulasi reklame. Pemerintah daerah, OPD terkait, dan pelaku usaha reklame akan dilibatkan dalam tahapan pembahasan agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan penataan kota sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















