KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Perselisihan ketenagakerjaan terkait tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan yang berulang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk mencegah sengketa berlanjut ke proses hukum, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan mengutamakan penyelesaian melalui perundingan bipartit.
Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan perundingan bipartit dapat ditempuh apabila pekerja maupun perusahaan memiliki dokumen dan bukti pendukung yang cukup. Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak dapat membahas persoalan secara langsung untuk mencari solusi yang disepakati bersama.
“Kalau bukti pendukungnya ada, bisa dibicarakan secara bipartit,” kata Adamin, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, tidak semua perselisihan ketenagakerjaan harus berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda. Selama masih terdapat ruang untuk bermusyawarah, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih efektif dan dapat menghemat waktu bagi kedua belah pihak.
“Tidak semua persoalan harus sampai ke PHI,” ujarnya.
Adamin menekankan, setiap hasil perundingan yang telah disepakati harus dituangkan dalam dokumen tertulis. Kesepakatan tersebut penting sebagai dasar yang mengikat sekaligus menjadi bukti apabila di kemudian hari muncul persoalan baru.
“Kesepakatan harus dituangkan secara tertulis,” tegasnya.
Kewajiban Perusahaan Bisa Dibayar Bertahap
Dalam penyelesaian perselisihan, besaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja juga dapat dibicarakan, termasuk mengenai mekanisme pembayarannya. Hal ini terutama berlaku ketika perusahaan memiliki kewajiban yang cukup besar, tetapi mengalami keterbatasan kemampuan untuk membayarkannya sekaligus.
Adamin mencontohkan, apabila berdasarkan perhitungan atau anjuran terdapat kewajiban perusahaan sebesar Rp50 juta, kedua pihak masih dapat merundingkan cara pembayaran yang paling memungkinkan.
“Mekanisme pembayarannya bisa disepakati bersama,” jelasnya.
Menurut Adamin, pembayaran dapat dilakukan sekaligus maupun melalui mekanisme tertentu sesuai kemampuan perusahaan, sepanjang pekerja dan perusahaan menyepakatinya. Karena itu, ia mengingatkan agar kesepakatan tidak hanya dilakukan secara lisan.
“Jangan hanya secara lisan. Buat kesepakatan tertulis,” katanya.
THR Dan PHK Masih Jadi Persoalan
Selain sengketa PHK, persoalan pembayaran THR juga menjadi salah satu perkara yang kerap muncul. Perselisihan dapat terjadi, terutama ketika pekerja mengalami PHK menjelang hari raya dan terdapat pertanyaan mengenai hak THR yang harus diterima.
Adamin mengatakan, penyelesaian persoalan THR harus terlebih dahulu melihat status hubungan kerja pekerja serta ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban pembayaran THR muncul.
“Untuk THR, kita lihat status hubungan kerjanya dan ketentuannya,” tuturnya.
Sementara itu, penyelesaian perselisihan PHK dapat membutuhkan waktu lebih panjang. Salah satu kendalanya adalah tidak semua perusahaan yang beroperasi di Balikpapan memiliki kantor pusat di kota tersebut.
Sebagian perusahaan hanya memiliki kantor cabang atau perwakilan, sementara lainnya menjalankan kegiatan berdasarkan kontrak proyek. Kondisi ini membuat proses pengambilan keputusan terkait perselisihan terkadang harus menunggu arahan dari kantor pusat.
“Kewenangannya biasanya ada di kantor pusat,” ungkap Adamin.
Kondisi serupa dapat terjadi pada perusahaan berbasis proyek. Ketika suatu proyek telah selesai, pihak yang sebelumnya bertanggung jawab terhadap perekrutan maupun hubungan kerja dengan pekerja bisa saja sudah tidak lagi berada di Balikpapan.
Hal tersebut dapat membuat komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pihak yang memiliki kewenangan menjadi lebih panjang.
Pekerja Diminta Simpan Dokumen Hubungan Kerja
Untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan, Disnaker Balikpapan mengingatkan pekerja agar menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian kerja, bukti pembayaran upah, surat terkait PHK, maupun dokumen lain yang menunjukkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Adamin menilai kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa karena dapat digunakan sebagai dasar untuk memperjelas persoalan dan menentukan hak pekerja maupun kewajiban perusahaan.
“Dokumen dan bukti itu sangat penting,” pungkasnya.
Melalui penguatan mekanisme bipartit dan kelengkapan dokumen hubungan kerja, Disnaker Balikpapan berharap perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat, tertib, dan berkeadilan tanpa harus selalu berlanjut ke proses persidangan di PHI.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















