Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 9 Sep 2026 13:00 WITA ·

DPRD Kubar Pelajari Mekanisme Perjalanan Dinas di Samarinda, Soroti Pembayaran Hotel dengan Kartu Kredit


 Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menjelaskan kunjungan kerja ke DPRD Samarinda untuk mempelajari mekanisme perjalanan dinas, khususnya pembayaran dan pertanggungjawaban biaya hotel. Foto: Beby. Perbesar

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menjelaskan kunjungan kerja ke DPRD Samarinda untuk mempelajari mekanisme perjalanan dinas, khususnya pembayaran dan pertanggungjawaban biaya hotel. Foto: Beby.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda untuk mempelajari mekanisme pelaksanaan dan pembayaran perjalanan dinas, termasuk pembiayaan kegiatan unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD Kubar menggali informasi mengenai tata kelola administrasi perjalanan dinas, khususnya mekanisme pembayaran biaya penginapan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama DPRD Kubar adalah penerapan sistem pembayaran biaya hotel menggunakan kartu kredit yang saat ini diterapkan oleh Sekretariat DPRD Kubar. Sistem tersebut dinilai berbeda dengan mekanisme pembayaran yang sebelumnya digunakan.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai sistem perjalanan dinas yang diterapkan di DPRD Kota Samarinda. Pihaknya secara khusus ingin mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran hotel dan pertanggungjawaban biaya penginapan.

“Intinya kami ingin mengetahui mekanisme pembayaran perjalanan dinas, khususnya biaya hotel,” ujar Ridwai kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Ridwai menjelaskan, sebelumnya mekanisme perjalanan dinas di DPRD Kubar dilakukan dengan pemberian uang muka oleh bendahara Sekretariat DPRD. Anggota DPRD menerima sekitar 30 persen dari biaya hotel sebagai pembayaran awal.

Setelah perjalanan dinas selesai, anggota DPRD kemudian menyerahkan bukti pembayaran atau bill hotel sebagai bagian dari pertanggungjawaban. Apabila biaya penginapan melebihi uang muka yang telah diberikan, sekretariat akan membayarkan selisihnya.

“Dulu bendahara memberikan 30 persen untuk hotel, lalu kekurangannya dibayarkan setelah perjalanan selesai,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila biaya hotel yang digunakan lebih rendah dari uang muka yang diterima, maka selisih tersebut harus dikembalikan kepada pihak sekretariat. Mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dibandingkan dengan sistem pembayaran yang kini diterapkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kubar.

Menurut Ridwai, dalam sistem yang menggunakan kartu kredit, anggota DPRD cukup menentukan hotel tempat menginap sesuai ketentuan perjalanan dinas. Selanjutnya, pembayaran biaya hotel dilakukan langsung oleh pihak sekretariat.

“Sekarang pembayaran hotel dilakukan langsung oleh sekretariat,” katanya.

Melalui kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda, pihaknya ingin mengetahui apakah mekanisme serupa telah diterapkan di daerah lain. Informasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dalam melihat efektivitas, kemudahan administrasi, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Namun, dari hasil koordinasi yang dilakukan, Ridwai menyebut DPRD Kota Samarinda belum menerapkan sistem pembayaran hotel menggunakan kartu kredit seperti yang diterapkan di DPRD Kubar.

“Ternyata Samarinda belum menggunakan sistem kartu kredit,” ujarnya.

Meski terdapat perbedaan mekanisme, Ridwai menilai masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan sistem mana yang paling baik, melainkan sebagai upaya bertukar informasi dan memperoleh masukan terkait pengelolaan perjalanan dinas.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak Sekretariat DPRD Kota Samarinda memberikan tambahan pemahaman bagi DPRD Kubar mengenai mekanisme administrasi dan pembayaran perjalanan dinas yang diterapkan di daerah lain.

“Kami cukup puas dengan penjelasan dari Samarinda,” tutur Ridwai.

Ia menegaskan, perbedaan mekanisme antara DPRD Kubar dan DPRD Kota Samarinda merupakan hal yang dapat terjadi karena masing-masing daerah memiliki sistem pengelolaan administrasi dan keuangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi DPRD Kubar, hasil kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas berjalan tertib, transparan, efektif, serta tetap sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Intinya, tidak ada yang salah,” pungkas Ridwai.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH