KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memperketat ketentuan terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Pengembang yang lalai memenuhi kewajiban penyerahan PSU, termasuk menyerahkan fasilitas yang belum sesuai standar, akan menghadapi sanksi administratif hingga masuk daftar hitam atau blacklist.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Pembahasan dan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim, didampingi anggota Bapemperda lainnya, Samri Saputra dan Rusdi Doviyanto. Pembahasan juga dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda.
Usai rapat, Abdul Rohim mengatakan finalisasi Raperda PSU dilakukan untuk memastikan pengembang menjalankan kewajibannya secara disiplin, khususnya dalam menyerahkan fasilitas perumahan yang telah memenuhi ketentuan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kewajiban penyerahan PSU disesuaikan dengan bagian kawasan perumahan yang telah selesai dibangun berdasarkan rencana tapak atau site plan yang diajukan pengembang saat proses perizinan.
“Penyerahan PSU dilakukan ketika sudah masuk waktunya dan bagian perumahan telah selesai dibangun,” ujar Abdul Rohim.
Ia memberikan gambaran, apabila pengembang merencanakan pembangunan 10 cluster, tetapi baru satu cluster yang selesai sesuai site plan, maka kewajiban penyerahan PSU berlaku terhadap bagian yang telah selesai tersebut.
Untuk PSU yang telah selesai dibangun, penyerahan kepada pemerintah daerah wajib dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
“Kalau sudah selesai dibangun dan masa pemeliharaannya berakhir, satu tahun kemudian wajib diserahkan,” jelasnya.
Menurut Abdul Rohim, ketentuan tersebut diperlukan agar fasilitas yang menjadi bagian dari kepentingan publik, seperti jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya, memiliki kejelasan status serta dapat dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda, Bapemperda juga menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam proses penyerahan PSU. Salah satunya adalah pengembang yang menunda penyerahan meski pembangunan dan masa pemeliharaan telah selesai.
Karena itu, Raperda mengatur batas waktu yang lebih tegas. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, pengembang dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran, denda hingga pencabutan izin sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah.
Selain sanksi administratif, Bapemperda juga mendorong penerapan mekanisme daftar hitam terhadap pengembang yang terbukti bermasalah dalam memenuhi kewajibannya.
Yang menjadi perhatian, mekanisme blacklist tersebut diusulkan tidak hanya diterapkan terhadap badan usaha, tetapi juga kepada pihak yang bertanggung jawab secara personal, khususnya direksi atau komisaris.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pengembang menghindari sanksi dengan cara mengganti nama atau badan hukum perusahaan.
“Kalau hanya perusahaannya yang di-blacklist, bisa saja dia memakai perusahaan lain. Karena itu, yang kami usulkan adalah blacklist personal,” kata Abdul Rohim.
Dengan mekanisme tersebut, direksi atau komisaris yang masuk daftar hitam tetap dapat dikenai pembatasan meskipun kemudian menggunakan badan usaha yang berbeda untuk menjalankan kegiatan pembangunan.
Selain keterlambatan penyerahan, Raperda juga memberikan perhatian terhadap kondisi PSU yang telah diserahkan tetapi belum memenuhi standar teknis maupun administrasi.
Abdul Rohim menjelaskan, PSU yang akan diserahkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik persyaratan umum, teknis maupun administratif. Apabila fasilitas yang diserahkan belum memenuhi ketentuan, pengembang akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Batas waktu perbaikan yang diatur dalam pembahasan Raperda tersebut adalah enam bulan.
“Kalau dalam enam bulan belum diperbaiki, PSU itu dapat ditetapkan sebagai PSU Perumahan Telantar,” ungkapnya.
Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap PSU yang tidak kunjung memenuhi standar dan berpotensi merugikan masyarakat penghuni perumahan.
Menurut Abdul Rohim, pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembang lebih bertanggung jawab sejak tahap pembangunan hingga proses serah terima PSU.
Keberadaan Perda PSU juga dinilai penting untuk memastikan fasilitas perumahan yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik tidak terbengkalai setelah kawasan dihuni masyarakat.
Raperda tentang Serah Terima PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut selanjutnya masih akan melalui tahapan finalisasi sebelum dilanjutkan ke proses pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan aturan yang lebih tegas, DPRD Kota Samarinda berharap proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















