Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 10 Sep 2026 15:00 WITA ·

Raperda Industri Samarinda 2025-2045 Masuk Tahap Finalisasi, Sejumlah Poin Tinggal Disempurnakan


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menegaskan, finalisasi Raperda difokuskan untuk memastikan seluruh materi sesuai hasil kesepakatan dan usulan pihak terkait. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin menegaskan, finalisasi Raperda difokuskan untuk memastikan seluruh materi sesuai hasil kesepakatan dan usulan pihak terkait. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045, Kamis (10/9/2026).

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda tersebut difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam rapat-rapat terdahulu.

Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Kamaruddin, didampingi Joha Fazal, Abdul Rohim dan Iswandi. Pembahasan turut dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan, tahapan pembahasan saat ini lebih diarahkan untuk memastikan seluruh materi dalam Raperda telah sesuai dengan hasil kesepakatan dan berbagai usulan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah poin penting, termasuk perhatian terhadap sektor pasar yang menjadi bagian dalam pembahasan pembangunan industri, telah mendapatkan kesepakatan bersama. Karena itu, rapat kali ini tidak lagi berfokus pada perubahan substansi, melainkan mencermati kembali setiap materi agar tidak terdapat poin yang terlewat.

“Poin-poin utama sudah kita sepakati. Sekarang tinggal penyempurnaan,” ujar Kamaruddin.

Ia menjelaskan, proses finalisasi dilakukan dengan mencocokkan kembali hasil pembahasan sebelumnya dengan usulan-usulan yang telah masuk. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan rumusan dalam Raperda benar-benar mencerminkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan perangkat daerah terkait.

“Tidak ada perubahan substansial. Kita hanya mencocokkan dengan usulan sebelumnya,” jelasnya.

Kamaruddin menyebut proses tersebut membuat rapat berjalan relatif lancar. Sebagian besar materi telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya sehingga tidak banyak terjadi perdebatan dalam tahap finalisasi.

“Jadi tadi tidak terlalu banyak perdebatan,” katanya.

Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045 sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan sektor industri daerah untuk jangka panjang. Penyusunan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor industri secara terarah dan berkelanjutan.

Dalam tahap finalisasi, DPRD bersama pemerintah daerah memastikan substansi rancangan tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Samarinda serta dapat menjadi dasar kebijakan pengembangan industri selama periode 2025 hingga 2045.

Saat ditanya mengenai sektor industri yang menjadi prioritas dalam rancangan tersebut, Kamaruddin meminta agar rincian sektor yang dimaksud mengacu pada draft Raperda yang sedang dibahas.

Menurutnya, draft tersebut menjadi rujukan untuk melihat secara lengkap sektor dan jenis industri yang telah dimasukkan sebagai bagian dari prioritas pembangunan industri Kota Samarinda.

Dengan masuknya pembahasan pada tahap finalisasi, DPRD Kota Samarinda menargetkan Raperda tersebut dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Finalisasi diharapkan dapat memastikan seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan memiliki rumusan yang jelas, sesuai hasil kesepakatan, serta mampu menjadi landasan bagi pembangunan industri Kota Samarinda hingga 2045.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH