KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengevaluasi kebijakan penataan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, setelah aturan baru mulai diberlakukan sejak 1 September 2026.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut mampu mengurangi kepadatan antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di sekitar lokasi pengisian BBM.
Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan Pemkot Balikpapan masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menambah titik pelayanan Pertalite. Penambahan tersebut diharapkan dapat membagi konsentrasi kendaraan sehingga antrean tidak menumpuk pada SPBU tertentu.
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian Pemkot antara lain Balikpapan Timur, Batakan, Manggar hingga Kebun Sayur. Untuk tahap awal, penambahan layanan akan diprioritaskan bagi kendaraan roda dua.
“Insyaallah, mudah-mudahan minggu ini turun surat persetujuannya. Untuk tahap awal khusus roda dua,” kata Rahmad, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rahmad, kendaraan roda dua menjadi salah satu perhatian dalam penataan distribusi Pertalite karena jumlahnya cukup banyak dan sebelumnya turut menyumbang panjangnya antrean di sejumlah SPBU.
Karena itu, Pemkot akan terlebih dahulu melihat efektivitas penambahan titik pelayanan bagi sepeda motor. Jika kondisi antrean mulai terkendali dan kapasitas pelayanan memungkinkan, layanan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk kendaraan roda empat.
“Kita pecah dulu antreannya. Kalau sudah lebih longgar, roda empat bisa kita atur kemudian,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, evaluasi terhadap kebijakan penataan BBM subsidi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Tidak hanya persoalan antrean, Pemkot juga memperhatikan kondisi lalu lintas, kemudahan masyarakat mendapatkan BBM, hingga pengaruhnya terhadap aktivitas ekonomi.
“Kita lihat asas manfaat dan mudaratnya. Kalau lebih banyak manfaatnya, akan kita lanjutkan,” katanya.
Sebaliknya, apabila penerapan kebijakan menimbulkan persoalan baru, termasuk menghambat aktivitas masyarakat maupun mengganggu kelancaran jalur umum, Pemkot akan melakukan evaluasi dan penyesuaian.
Rahmad mengatakan, berdasarkan evaluasi sementara setelah aturan diterapkan, kondisi antrean di sejumlah SPBU mulai menunjukkan perbaikan dibandingkan sebelum kebijakan penataan diberlakukan.
“Dari evaluasi kemarin, kondisinya sedikit lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua. Lokasi yang disiapkan meliputi kawasan Batakan-Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Penambahan titik pelayanan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai antrean sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Dengan pembagian layanan yang lebih merata, beban antrean di SPBU tertentu diharapkan dapat berkurang.
Rahmad menambahkan, keberhasilan penataan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat, pengelola SPBU, serta masyarakat agar aturan dapat berjalan dengan baik.
“Menyenangkan semua orang tidak mungkin. Yang penting bagaimana kita meminimalkan antrean,” pungkas Rahmad.
Pemkot Balikpapan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Hasil pemantauan dan evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penambahan atau penyesuaian titik pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda empat.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















