KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan APBD Perubahan 2026. Penyesuaian dilakukan setelah melihat perkembangan kondisi perekonomian serta realisasi penerimaan daerah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan proyeksi awal.
Target PAD yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,58 triliun kini dikoreksi turun lebih dari Rp80 miliar menjadi sekitar Rp1,5 triliun.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan koreksi tersebut dilakukan agar target pendapatan daerah lebih realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang saat ini.
“Karena tidak mencapai target, kita koreksi. Dari Rp1,580 triliun dikurangi sekitar Rp80 miliar, menjadi Rp1,5 triliunan,” kata Agus, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, perlambatan aktivitas ekonomi turut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Pengurangan sejumlah kegiatan pemerintahan berdampak pada aktivitas sektor usaha yang selama ini ikut menopang penerimaan pajak daerah.
Beberapa kegiatan yang mengalami pengurangan antara lain perjalanan dinas, konsumsi rapat, pengadaan alat tulis kantor hingga kegiatan bimbingan teknis. Berkurangnya aktivitas tersebut secara tidak langsung turut menekan transaksi ekonomi di berbagai sektor.
Agus menyebut kondisi ekonomi saat ini juga berbeda dibandingkan ketika target PAD ditetapkan. Perlambatan tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga menjadi bagian dari kondisi perekonomian secara nasional.
“Secara nasional juga ekonominya tidak semarak tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meski target PAD dikoreksi, Pemkot Balikpapan memastikan tidak seluruh belanja daerah akan dipangkas. Program yang telah ditetapkan sebagai prioritas kepala daerah tetap menjadi fokus dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
“Program prioritas Wali Kota tetap harus dilaksanakan,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, langkah efisiensi akan diarahkan pada belanja yang belum terserap atau masih memungkinkan untuk dikurangi. Sementara kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah.
Salah satunya kebutuhan operasional sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Agus mencontohkan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang justru meningkat seiring kenaikan harga BBM.
“Kalau memang ada kebutuhan yang harus ditambah, seperti BBM DLH, BPBD dan PU, itu tetap kita lihat,” katanya.
Pemkot Masih Menunggu Kepastian Transfer Pusat
Di tengah penyesuaian target PAD, Pemkot Balikpapan juga masih menunggu kepastian penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Agus mengatakan, tambahan transfer yang telah diterima berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026 baru sekitar Rp12,3 miliar. Angka tersebut masih jauh di bawah potensi kurang salur yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp425 miliar berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025.
“Yang kita terima dari KMK 198 Tahun 2026 baru Rp12,3 miliar, padahal berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 seharusnya sekitar Rp425 miliar,” jelasnya.
Untuk penyusunan proyeksi Transfer ke Daerah (TKD) 2027, Pemkot Balikpapan masih menggunakan asumsi yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai mekanisme transfer ke daerah.
Sementara itu, upaya meningkatkan penerimaan PAD tetap dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak, termasuk mendatangi sejumlah objek pajak untuk memberikan sosialisasi sekaligus mendorong percepatan pembayaran.
Menurut Agus, perlambatan ekonomi juga dirasakan oleh pelaku usaha. Efisiensi kegiatan pemerintahan membuat penggunaan hotel, konsumsi makanan dan minuman, serta jasa pendukung lainnya ikut berkurang.
“Ketika kegiatan pemerintah berkurang, penggunaan hotel dan konsumsi makan-minum juga turun. Dampaknya, penerimaan pajak dari pelaku usaha ikut berkurang,” paparnya.
Pembahasan APBD Perubahan Ditargetkan Rampung September
Setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), seluruh OPD akan melakukan konsolidasi dan menyesuaikan kembali anggaran masing-masing.
Selanjutnya, Pemkot Balikpapan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD Kota Balikpapan.
Tahapan pembahasan meliputi penyampaian nota penjelasan, pendapat umum fraksi, jawaban wali kota, pendapat akhir hingga penetapan kesepakatan APBD Perubahan 2026.
Agus menegaskan seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga APBD Perubahan 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
“Harus sudah selesai sebelum 30 September,” pungkasnya.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















