KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat regulasi untuk menghadapi potensi bencana serta persoalan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks seiring perkembangan kota.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Kedua Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Bagus Susetyo mengatakan, pembaruan regulasi penanggulangan bencana diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan karakteristik serta perkembangan potensi risiko bencana di Kota Balikpapan.
Menurutnya, Balikpapan tidak hanya menghadapi ancaman bencana alam, tetapi juga berbagai risiko yang berkaitan dengan posisi kota sebagai pusat industri, energi, jasa dan transportasi, sekaligus wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar.
“Balikpapan memiliki karakter wilayah yang khas dan menghadapi berbagai potensi risiko bencana,” kata Bagus saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna.
Karakteristik tersebut membuat Balikpapan memiliki kerentanan terhadap berbagai ancaman, mulai dari banjir, genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, hingga pencemaran lingkungan, gelombang ekstrem dan abrasi pesisir.
Bagus menyebut tidak seluruh bencana dapat diprediksi maupun dicegah. Gempa bumi dan kecelakaan teknologi, misalnya, dapat terjadi secara tiba-tiba. Namun, risiko sejumlah bencana seperti banjir, cuaca ekstrem dan kebakaran permukiman masih dapat ditekan melalui penguatan mitigasi, kesiapsiagaan dan sistem peringatan dini.
“Setiap bencana dapat menimbulkan dampak besar, baik terhadap masyarakat maupun perekonomian,” ujarnya.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana berbasis risiko. Regulasi baru diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan ancaman bencana yang dipengaruhi aktivitas perkotaan, industri maupun kondisi wilayah pesisir.
Selain aspek pencegahan dan mitigasi, rancangan perubahan perda juga mengatur penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, penegasan kewenangan pemerintah daerah, pendanaan dan bantuan kebencanaan, hingga proses rehabilitasi serta pemulihan pascabencana.
“Tujuannya mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis risiko,” kata Bagus.
Aturan Trantibum Disesuaikan dengan Perkembangan Kota
Selain regulasi kebencanaan, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan Raperda tentang Trantibum Linmas. Regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan penyelenggaraan ketertiban dengan perkembangan Balikpapan sebagai kota yang memiliki posisi strategis di Kalimantan Timur.
Bagus mengatakan, Balikpapan kini juga berperan sebagai gerbang utama sekaligus kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Perkembangan tersebut berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk, aktivitas ekonomi, lalu lintas, hingga pemanfaatan ruang publik.
Kondisi itu dinilai membutuhkan regulasi ketertiban umum yang lebih relevan dengan dinamika perkotaan saat ini.
Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021, menjadi salah satu dasar regulasi yang akan diperbarui melalui Raperda Trantibum Linmas.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah aspek ketertiban diatur lebih komprehensif, antara lain ketertiban bangunan, lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas umum, lingkungan, pencegahan bencana, kegiatan usaha, hingga ketertiban sosial.
Pemkot juga mendorong penguatan sistem pelaporan dan deteksi dini untuk mempercepat penanganan berbagai potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Salah satu langkah yang diusulkan ialah mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga (RT).
Menurut Bagus, menjaga ketertiban dan ketenteraman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Melalui sistem pelaporan dan deteksi dini berbasis lingkungan, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat menyampaikan informasi apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Di sisi penegakan aturan, Raperda juga mengatur peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Raperda ini mengutamakan sanksi administratif, sedangkan pidana menjadi upaya terakhir,” ujar Bagus.
Selanjutnya, Pemkot Balikpapan bersama DPRD akan membahas kedua Raperda tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Bagus memastikan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dan koreksi dari DPRD maupun masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan serta mampu menjawab perkembangan Kota Balikpapan.
“Mari jadikan Perda ini sebagai landasan utama dalam penanggulangan bencana dan penyelenggaraan Trantibum Linmas,” pungkasnya.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















