Menu

Mode Gelap
AMSI Kaltim Gelar Diskusi Perkembangan Teknologi AI dan Masa Depan Integritas Media AMSI Kaltim Bersama Intelkam Polda Kaltim, Perkuat Sinergitas Informasi Menjamu Benua Digelar, Kesultanan Kutai Sambut Erau 2026 Kasus Diare Akut Balikpapan Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Musim Kemarau Pemkot Balikpapan Perjelas Syarat Penempatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan

BERITA DAERAH · 16 Sep 2026 17:00 WITA ·

Komisi I DPRD Samarinda Bahas Sengketa Dokumen Pertanahan, Persoalan Disebut Berlarut Sejak 1990-an


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa persoalan administrasi dan pertanahan tersebut telah berlangsung sejak 1990-an dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa persoalan administrasi dan pertanahan tersebut telah berlangsung sejak 1990-an dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat masuk dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) terkait dugaan persoalan administrasi dan legalitas dokumen yang diterbitkan Kecamatan Samarinda Seberang serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan ATR/BPN.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026), dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra bersama sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Muhammad Yusran, Aris Mulyanata, Adnan Faridhan, Suparno, dan Sinar Alam.

Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses administrasi, penerbitan dokumen, hingga aspek legalitas yang menjadi persoalan. Salah satu hal yang dibahas adalah keberadaan Gambar Situasi (GS) yang diterbitkan BPN dan disebut menjadi kendala bagi sebagian masyarakat dalam mengurus sertifikat atas lahan yang telah mereka kuasai.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak sekitar dekade 1990-an dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

“Persoalan ini sudah berlangsung sejak 1990-an dan belum selesai sampai sekarang,” ujar Samri kepada awak media seusai RDP.

Menurut Samri, persoalan menjadi semakin kompleks setelah BPN menerbitkan Gambar Situasi. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menghambat masyarakat ketika hendak mengajukan sertifikat atas lahan yang mereka kuasai.

“Gambar Situasi dari BPN membuat pengajuan sertifikat masyarakat menjadi terhambat,” jelasnya.

Dalam RDP, Komisi I telah meminta penjelasan dari pihak Kecamatan Samarinda Seberang maupun BPN mengenai proses penerbitan dokumen tersebut. Namun, Samri menjelaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk administrasi pertanahan yang diterbitkan BPN.

“GS yang diterbitkan BPN tidak bisa kami batalkan,” katanya.

Ia menambahkan, BPN juga tidak dapat serta-merta mencabut Gambar Situasi yang telah diterbitkan karena berdasarkan penjelasan dalam rapat, proses penerbitannya dinilai telah dilakukan sesuai prosedur.

“BPN menyatakan penerbitannya sudah sesuai prosedur,” ungkap Samri.

DPRD Sarankan Tempuh Jalur PTUN

Karena persoalan menyangkut produk administrasi pertanahan yang telah diterbitkan BPN, Komisi I DPRD Samarinda menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Samri, langkah tersebut dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang mempersoalkan keabsahan atau prosedur penerbitan dokumen administrasi pertanahan tersebut.

“Kami di DPRD tidak bisa membatalkan GS. Jika keberadaannya dipersoalkan, jalurnya dapat ditempuh melalui PTUN,” tutur Samri.

Samri juga mengungkapkan adanya perbedaan dasar dokumen yang dimiliki masyarakat dengan pihak perusahaan dalam persoalan lahan tersebut. Masyarakat yang mengajukan sertifikat disebut memiliki bukti dan alas hak yang mereka nilai kuat, sementara pihak perusahaan disebut memiliki Gambar Situasi yang kemudian menjadi bagian dari persoalan.

“Masyarakat juga memiliki alas hak, sementara perusahaan memiliki GS. Ini yang menjadi dilema,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan penguasaan lahan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Pihak perusahaan disebut mengajukan gugatan ke pengadilan dengan salah satu dasar yang berkaitan dengan Gambar Situasi tersebut.

“Persoalan ini kemudian berlanjut ke gugatan di pengadilan,” katanya.

RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi I DPRD Kota Samarinda dalam menindaklanjuti laporan yang masuk serta meminta penjelasan dari instansi terkait. Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas aspek administrasi pemerintahan dan pertanahan yang menjadi persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Komisi I berharap adanya penjelasan dari instansi terkait dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dokumen, proses penerbitannya, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kaltim Gelar Diskusi Perkembangan Teknologi AI dan Masa Depan Integritas Media

17 September 2026 - 22:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 17 at 15.30.05

AMSI Kaltim Bersama Intelkam Polda Kaltim, Perkuat Sinergitas Informasi

17 September 2026 - 21:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 17 at 12.35.41

Menjamu Benua Digelar, Kesultanan Kutai Sambut Erau 2026

17 September 2026 - 20:00 WITA

k33

Kasus Diare Akut Balikpapan Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Musim Kemarau

17 September 2026 - 19:00 WITA

k32

Pemkot Balikpapan Perjelas Syarat Penempatan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan

17 September 2026 - 18:00 WITA

k31

Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pemerintah

17 September 2026 - 17:00 WITA

k30
Trending di BERITA DAERAH