Menu

Mode Gelap
AMSI Kaltim Bersama Kedubes AS, Bahas Perkembangan AI, dan Kepercayaan Media Satgas Sidak SPBU KM 15, Periksa 77 Kendaraan Pengguna BBM Bersubsidi Harga Bapokting di Pasar Klandasan Relatif Stabil, Kemangi dan Sawi Melonjak Pelantikan Balakarcana Samarinda Dimatangkan, Citra Niaga Disiapkan Jadi Lokasi Kegiatan DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Penyelarasan RKPD dan RAPBD 2027

BERITA DAERAH · 18 Sep 2026 14:00 WITA ·

Perintis 10 Hari Disiapkan, Pemkot Balikpapan Integrasikan Layanan Pertanahan dan Perpajakan


 Plt Sekda Balikpapan Agus Budi Prasetyo membuka sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Plt Sekda Balikpapan Agus Budi Prasetyo membuka sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperkuat integrasi layanan pertanahan dan perpajakan daerah melalui inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.

Inovasi tersebut disiapkan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat. Sosialisasi Perintis 10 Hari digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pihak terkait lainnya.

Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan.

Menurut Agus, integrasi layanan diharapkan dapat membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan memiliki kepastian. Di sisi lain, keterpaduan data juga dinilai dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kolaborasi ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya pertanahan dan perpajakan daerah,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, penguatan penerimaan daerah menjadi semakin penting di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk berkurangnya dana transfer ke daerah. Karena itu, optimalisasi berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk BPHTB, menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.

Selain mempercepat pelayanan, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memperkecil potensi kesalahan administrasi maupun kebocoran pendapatan daerah.

“Integrasi data tidak hanya memperpendek proses pelayanan, tetapi juga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Shamy Adrian, mengatakan inovasi Perintis merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang transparan, terukur, dan memiliki kepastian waktu.

Menurut Shamy, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai biaya serta waktu penyelesaian setiap permohonan. Hal tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan layanan peralihan hak yang terintegrasi dengan proses perpajakan daerah.

“Perintis hadir untuk memberikan transparansi biaya dan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat,” ujar Shamy.

Ia menjelaskan, pengecekan dan peralihan hak merupakan salah satu jenis layanan dengan porsi besar dalam pelayanan pertanahan. Berdasarkan analisis Kementerian ATR/BPN, sekitar 80 persen layanan dalam rumpun pengolahan data berkaitan dengan pengecekan dan peralihan hak.

Karena itu, Shamy menilai percepatan proses peralihan hak akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan kepada masyarakat.

Salah satu persoalan yang selama ini muncul adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai kapan waktu pelayanan peralihan hak mulai dihitung. Masyarakat umumnya menghitung sejak menyerahkan dokumen kepada PPAT untuk pembuatan akta jual beli atau akta peralihan.

Sementara itu, Kantor Pertanahan menghitung waktu pelayanan sejak berkas pendaftaran peralihan hak diterima dan memasuki tahapan pelayanan tertentu. Sebelum pendaftaran di Kantor Pertanahan, pemohon juga harus menyelesaikan kewajiban BPHTB, termasuk proses validasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Shamy, tahapan tersebut dapat menambah waktu apabila proses validasi belum selesai. Melalui Perintis, rangkaian proses tersebut diintegrasikan agar waktu penyelesaian dapat lebih terukur.

“Dengan inovasi ini, insyaallah proses peralihan hak dapat dipastikan maksimal 10 hari,” katanya.

Penerapan Perintis sebelumnya telah dilakukan di sejumlah Kantor Pertanahan di Kalimantan Timur. Shamy menyebut pelaksanaan di Samarinda menunjukkan bahwa penyelesaian layanan dalam praktiknya dapat dilakukan kurang dari empat hari.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk memperluas penerapan layanan serupa, termasuk di Kota Balikpapan. Sosialisasi yang digelar di Balai Kota menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman seluruh pihak sebelum layanan diterapkan.

Shamy berharap Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat menjalankan perannya secara terpadu. Menurutnya, keberhasilan Perintis sangat bergantung pada koordinasi karena setiap instansi memiliki tahapan dan tanggung jawab yang saling berkaitan.

“Kita harus menjadi satu tim dengan peran masing-masing agar prosesnya berjalan baik,” ucapnya.

Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dijadwalkan mulai menerapkan layanan Perintis pada 24 September 2026. Dengan penerapan tersebut, proses peralihan hak atas tanah diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, integrasi layanan pertanahan dan perpajakan ini juga diharapkan mendukung tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah melalui BPHTB.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kaltim Bersama Kedubes AS, Bahas Perkembangan AI, dan Kepercayaan Media

18 September 2026 - 19:00 WITA

k43

Satgas Sidak SPBU KM 15, Periksa 77 Kendaraan Pengguna BBM Bersubsidi

18 September 2026 - 18:00 WITA

k42

Harga Bapokting di Pasar Klandasan Relatif Stabil, Kemangi dan Sawi Melonjak

18 September 2026 - 17:00 WITA

k41

Pelantikan Balakarcana Samarinda Dimatangkan, Citra Niaga Disiapkan Jadi Lokasi Kegiatan

18 September 2026 - 16:00 WITA

k40

DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Penyelarasan RKPD dan RAPBD 2027

18 September 2026 - 15:00 WITA

k39

Banggar DPRD Samarinda Soroti Ancaman Karhutla, Anggaran Tanggap Darurat Diminta Diperkuat

17 September 2026 - 23:00 WITA

k35
Trending di BERITA DAERAH