Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini KPU Se-Indonesia Dukung Pembangunan IKN, Bahas Penataan Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Buka Peluang Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Kualitas dan Inovasi

BERITA DAERAH · 1 Mei 2024 12:16 WITA ·

KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024


 KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024.(istimewa) Perbesar

KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024.(istimewa)

KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511. Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00s.d.16.00 WITA. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA.Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 085250976474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya).

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08
Trending di BERITA DAERAH