Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 10 Feb 2025 17:15 WITA ·

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025, Polres Kukar Fokus Pada Penekanan Hukum Lantas Dengan Atley Mobile dan Teguran


 Sumber Foto : Humas Polres Kukar Perbesar

Sumber Foto : Humas Polres Kukar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025, yang berlangsung di halaman Mapolres Kukar, pada Senin (10/02/2025).

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam dalam rangka Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kukar Kompol M Aldy Harjasatya, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kukar serta PJU dilingkungan Polres Kukar.

Dalam amanatnya, Kompol M Aldy Harjasatya mengatakan bahwa, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil dan prasarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal tertib serta dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang diharapkan.

Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2024 terdapat 24 kejadian. Dan sedangkan di tahun 2023 lalu ada 11 kejadian.

Menurut Kompol M Aldy Harjasatya, jika dibandingkan dengan periode yang sebelumnya maka terjadi angka kenaikan yaitu 13 kejadian atau 118% jumlah korban meninggal dunia dioperasi keselamatan tahun 2024 sejumlah 3 orang.

Sedangkan tahun 2023 yaitu 6 kejadian bila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya maka terjadi angka penurunan yaitu 3 orang atau -50%.

Lebih lanjut Kompol M Aldy Harjasatya mengemukakan bahwa, untuk jumlah penindakan pelanggaran operasi keselamatan tahun 2024 sebanyak 6.305 pelanggar dibanding dengan tahun 2023 sebanyak 4.937 pelanggar.

Dan hal tersebut mengalami  kenaikan sebanyak 1.368 perkara atau sebesar 28%. Untuk jumlah tilang di tahun 2024 sebanyak 921 tilang dan pada tahun 2023 terdapat 42 tilang.

Dimana jika dibandingkan, mengalami kenaikan sebanyak 879 Tilang atau 20,93%. Sedangkan untuk jumlah teguran di tahun 2024 sebanyak 5.384 teguran, dan pada tahun 2023 terdapat 4.895 teguran, sehingga hal tersebut mengalami kenaikan sebanyak 489 teguran atau 10%.

“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya agar bisa menciptakan kamseltib carlantas yang kondusif,” ujar Kompol M Aldy Harjasatya.

Tak hanya itu, guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

“Untuk pelaksanaan operasi keselamatan Mahakam tahun ini selama 14 hari dimulai dari tanggal 10 Februari hingga tanggal 23 Februari dan pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2025 ini bersifat terbuka dengan mengedepankan tindakan preventif preventif dan Gakkum,” ungkap Kompol M Aldy Harjasatya.

WhatsApp Image 2025 02 10 at 09.19.10

Sumber Foto : Humas Polres Kukar

Kompol M Aldy Harjasatya juga mengungkapkan, pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2025 kali ini pelanggaran yang menjadi sasaran difokusan pada penekanan hukum lantas dengan atley mobile dan teguran pada 8 prioritas pelanggaran yakni yang pertama, Pengemudi atau pengendara ranmor yang guna ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Ketiga, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang. Keempat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan mengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

Sedangkan yang kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Keenam. pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. Ketujuh, pengemudi atau pengendara Armor yang melebihi batas kecepatan. Dan kedelapan, berkendara menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spek pabrik.

“Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut maka pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2025 ini, diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan dan target operasi,” beber Kompol M Aldy Harjasatya.

Kompol M Aldy Harjasatya juga menegaskan bahwa, tujuan Operasi Keselamatan adalah meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menurunnya angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas.

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG )ambang gangguan (AG )dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran dan Lakalantas baik sebelum pada saat pasca operasi keselamatan 2025,” tutup Kompol M Aldy Harjasatya.(fin/ruz)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH