Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sampaikan Kepastian Kelanjutan Pembangunan IKN dalam Rapat Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Rejuvinasi Semangat Pembangunan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Mulus Bertahap, Adil Prioritas: Cara Aulia-Rendi Bangun Kukar

NASIONAL · 23 Mar 2025 17:15 WITA ·

Menkum Persilakan Aparat Selidiki Kasus yang Menimpa Tempo


 Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Fathur Rochman Perbesar

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Fathur Rochman

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.

Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Supratman menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket tersebut belum diketahui.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

Sumber : AntaraNews – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BMKG: Gempa dangkal guncang Kota Bogor Kamis malam

11 April 2025 - 09:15 WITA

alat deteksi gempa

Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun

11 April 2025 - 08:15 WITA

titiek2

Presiden Prabowo gelar dialog dengan tujuh jurnalis nasional

7 April 2025 - 12:15 WITA

20250406 202735 Gallery 1

BKN terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran

7 April 2025 - 11:15 WITA

InShot 20250226 175315625

Kapolri perintahkan telusuri kekerasan terhadap wartawan di Semarang

7 April 2025 - 10:15 WITA

IMG 20250405 170335

Wamendagri ingatkan ASN tak telat saat kembali masuk kerja

3 April 2025 - 08:15 WITA

IMG 20250321 WA0031
Trending di NASIONAL