Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sampaikan Kepastian Kelanjutan Pembangunan IKN dalam Rapat Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Rejuvinasi Semangat Pembangunan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Mulus Bertahap, Adil Prioritas: Cara Aulia-Rendi Bangun Kukar

NASIONAL · 29 Mar 2025 09:15 WITA ·

Menteri Karding segel perusahaan penyalur pekerja migran di Bekasi


 Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kemeja putih) menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Jalan Lingkar Luar Utara Nomor 7 RT 005/007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Perbesar

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kemeja putih) menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Jalan Lingkar Luar Utara Nomor 7 RT 005/007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

KUMALANEWS.ID, BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat.

Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

“Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BMKG: Gempa dangkal guncang Kota Bogor Kamis malam

11 April 2025 - 09:15 WITA

alat deteksi gempa

Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun

11 April 2025 - 08:15 WITA

titiek2

Presiden Prabowo gelar dialog dengan tujuh jurnalis nasional

7 April 2025 - 12:15 WITA

20250406 202735 Gallery 1

BKN terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran

7 April 2025 - 11:15 WITA

InShot 20250226 175315625

Kapolri perintahkan telusuri kekerasan terhadap wartawan di Semarang

7 April 2025 - 10:15 WITA

IMG 20250405 170335

Wamendagri ingatkan ASN tak telat saat kembali masuk kerja

3 April 2025 - 08:15 WITA

IMG 20250321 WA0031
Trending di NASIONAL