Menu

Mode Gelap
Ribuan Peserta PBI Dinonaktifkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Warga Segera Cek Status BPJS Sambut Ramadan, DPK KNPI Loa Janan Gelar Japamadhan dan Ajak Pemuda Perkuat Kebersamaan Lokasi IKN Untuk Pertama Kali Sebagai Titik Pemantauan Hilal Memperkuat Peran Nusantara Sebagai Ruang Kegiatan Keagamaan Demokrat Samarinda Serukan Semangat Kebersamaan Sambut Ramadhan 1447 H Danau Saguntur, Nadi Kehidupan Nelayan dan Mutiara Ekowisata di Hulu Mahakam

NASIONAL · 17 Apr 2025 15:15 WITA ·

Kemendag amankan produk ilegal senilai Rp15 miliar


 Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose barang tidak sesuai ketentuan atau ilegal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh. Perbesar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose barang tidak sesuai ketentuan atau ilegal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian/lembaga terkait mengamankan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak Januari-Maret 2025.

Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ujar Budi dalam Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis.

Mendag menyebut barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan. Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan lima kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan produk logam.

Sedangkan untuk produk lokal ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki.

Adapun rincian produk yang diamankan adalah produk elektronik sejumlah 297.781 unit, mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprei 100 unit, dan peleg kendaraan bermotor 905 unit. Sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan meminta klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi,” kata Budi.

Barang yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Kemudian, Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag 26/2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag 69/2018 tentang barang beredar dan atau jasa, serta Permendag 21/2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis, kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

2 Februari 2026 - 13:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 8

Tindak Lanjut Pembahasan Awal, Otorita IKN dan Ayedh Dejem Group Resmi Teken Kerja Sama Kawasan Mixed-Use di KIPP Bernilai Rp4 Triliun

24 Januari 2026 - 19:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 8 1

Konten Relevan Jadi Kunci Media Bertahan, AMSI Dorong Penguatan Media Siber Papua

21 Januari 2026 - 17:00 WITA

Beige and Yellow Abstract Shapes Film Photo Collage 18

Presiden Prabowo Kunjungi IKN, Pastikan Progres Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana

13 Januari 2026 - 08:00 WITA

nusan7

Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke IKN Disambut Optimisme Menuju Ibu Kota Masa Depan

13 Januari 2026 - 07:00 WITA

nusan6

Data Kependudukan Akurat, Perkuat Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

23 Desember 2025 - 12:00 WITA

WhatsApp Image 2025 12 22 at 20.58.46
Trending di IKN NUSANTARA