Menu

Mode Gelap
Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas Celni Pita Sari Sambut Hadirnya Haraku Ramen Halal, Dinilai Perkuat Investasi dan Ekonomi Samarinda Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Ajak Ratusan Warga Jalan Sehat Pererat Kebersamaan Viktor Yuan: Perbaikan Jalan dan Gang Masih Jadi Aspirasi Utama Warga Samarinda

NASIONAL · 22 Jun 2025 08:15 WITA ·

Kemnaker Minta Pekerja Sabar Tunggu BSU, Pastikan Segera Cair


 Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (kanan) dalam acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Perbesar

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (kanan) dalam acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan karena bantuan tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu.

Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.

Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.

Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

bunda03

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

bunda01
Trending di NASIONAL