Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

HUKUM / KRIMINAL · 8 Sep 2025 09:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Bekuk Pengedar Sabu dengan 48 Poket Barang Bukti


 Tersangka bersama barang bukti sabu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Sumber Foto: Polsek Loa Janan) Perbesar

Tersangka bersama barang bukti sabu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Sumber Foto: Polsek Loa Janan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria bernama Arsa Pakiding ditangkap pada Sabtu (6/9/2025) malam setelah kedapatan menyimpan 48 poket sabu di sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pria tersebut adalah Arsa Pakiding. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di sela-sela lantai samping terpal.

Saat diinterogasi, Arsa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Frans Yohanda, seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Arsa juga menyebut dirinya hanya bertugas mengirimkan paket sabu itu ke kawasan Kilometer 1 Loa Janan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.

“Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta oleh Frans Yohanda jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Frans Yohanda yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu ini.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi sabu di wilayah Kutai Kartanegara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL