KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Kaman kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kecamatan dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita 74 poket sabu-sabu dengan total berat kotor 18,13 gram.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial IS oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di halaman Kantor Seguntung PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku IS kedapatan membawa dan menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Gede Wijaya.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Sebulu,” sambung Iptu Gede Wijaya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman segera melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WITA pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan K di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sebulu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 74 poket sabu-sabu dengan berat kotor 18,13 gram, uang tunai sebesar Rp6.457.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah skop plastik, 3 buah kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam, dan 1 unit handphone milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, Krisna mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada pelaku IS memang berasal darinya,” jelas Iptu Gede Wijaya.
“Kedua tersangka kemudian kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Iptu Gede Wijaya.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Kapolsek Muara Kaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2025
















