Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 10:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuah pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku yang diketahui berinisial A sempat membuang bungkus rokok saat hendak diamankan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,8 gram.

“Pelaku mengaku membeli barang itu dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 ribu untuk diperantarai kepada ES yang kini berstatus DPO,” beber AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Pelaku juga mengakui sudah satu tahun menjadi kurir sabu dengan mendapatkan upah uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL