Menu

Mode Gelap
Polda Kaltim Periksa Kepala Dinas Balikpapan Terkait Kasus Narkoba Internasional Rahmad Mas’ud Minta OPD Perkuat Pengawasan Internal, Jangan Tunggu Inspektorat SAKIP Naik ke Predikat BB, Tata Kelola Pemkot Balikpapan Semakin Berorientasi Hasil Hamas Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan Dua RSUD di Kaltim Celni Pita Sari Dorong ABS Segera Beradaptasi di DPRD Kaltim

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 10:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuah pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku yang diketahui berinisial A sempat membuang bungkus rokok saat hendak diamankan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,8 gram.

“Pelaku mengaku membeli barang itu dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 ribu untuk diperantarai kepada ES yang kini berstatus DPO,” beber AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Pelaku juga mengakui sudah satu tahun menjadi kurir sabu dengan mendapatkan upah uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53
Trending di HUKUM / KRIMINAL