Menu

Mode Gelap
Koalisi Damai Gelar Editor Meeting untuk Perkuat Tata Kelola Digital Berbasis HAM Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse Solar Nusantara Batch 1 Jadi Tonggak Transformasi Pendidikan Energi Terbarukan Siap Sambut Lonjakan Wisata, IKN Perketat Standar Keamanan Produk Pangan Menjelang Nataru IKN Resmikan Kelompok Alumni “Comdif Digital Nusantara” dan Tutup Pelatihan Coding Mama & Difabel Batch 5

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 09:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu


 Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Samarinda Seberang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yang dilakukan pada Jumat (8/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mengamankan seorang pria beinisial A yang kedapatan menyimpan sabu. Dari keterangannya, barang tersebut dibeli di Samarinda Seberang, dari seorang pria berambut panjang bergaya mulet dan bertato.

Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya, Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pria dengan ciri yang sesuai. Polisi kemudian melakukan undercover buy senilai Rp140 ribu dan langsung mengamankan ketiganya yang berinisial A, U, dan S.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet berisi 26 bungkus kecil sabu serta uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKP Suyoko, Selasa (11/11/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan

7 November 2025 - 22:15 WITA

lip023i
Trending di HUKUM / KRIMINAL