Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 13:15 WITA ·

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan lanjutan. (Dok. Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan saat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan. Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan lanjutan. (Dok. Polsek Loa Janan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian tersebut dilaporkan pada Sabtu (8/11/2025), setelah korban berinisial TH mendapati sepeda motor Kawasaki KLX bernomor polisi KT 6040 CWA miliknya hilang dari teras rumah.

Sebelum diketahui hilang, motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. Namun, sekitar pukul 06.30 Wita, anggota keluarga menyadari bahwa kendaraan tidak lagi berada di tempat semula. Awalnya, keluarga korban saling mengira sepeda motor itu dipinjam oleh salah satu di antara mereka. Setelah dipastikan tidak ada yang membawa ataupun meminjam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono. Dalam proses penyelidikan, tim turut dibantu oleh Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Abdillah Dalimunthe mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dengan pengamanan berlapis.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dan mencegah tindak pidana di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL