KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah dan ruang publik yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang melanggar ketertiban, termasuk potensi aktivitas asusila.
Kepala Satpol PP Kutim, Bapak Fatah Hidayat, mengungkapkan bahwa kawasan rawan tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang.
Fokus Utama Penertiban:
- Tempat Hiburan Malam (THM) Berkedok Warung Kopi: Sebagian besar kasus pelanggaran berawal dari THM yang menyamarkan diri sebagai warung kopi. Satpol PP sedang melakukan deteksi dini dan pendataan ulang untuk memverifikasi laporan masyarakat, sebab banyak tempat yang diduga terlibat praktik prostitusi telah berganti kepemilikannya.
- Ruang Publik di Sangatta Utara: Dua ruang publik yang menjadi sorotan khusus karena kerap disalahgunakan untuk kegiatan nongkrong malam dan rentan terjadi pelanggaran asusila adalah Bukit Pandang dan Folder Ilham Maulana. Kasus pelanggaran di Folder Ilham Maulana bahkan pernah menjadi viral.
Tantangan dan Kewenangan:
Bapak Hidayat menjelaskan bahwa kedua area publik tersebut (Bukit Pandang dan Folder Ilham Maulana) memiliki pengelola resmi. Ini menjadi tantangan karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh untuk selalu berjaga di lokasi tersebut. Satpol PP hanya bisa mengambil alih penertiban dan melakukan patroli jika terjadi insiden.
Oleh karena itu, Satpol PP berharap para pengelola taman dan area publik di Kutim untuk mengintensifkan pengamanan mereka secara mandiri pada malam hari. Satpol PP akan tetap melaksanakan patroli rutin di seluruh wilayah rawan untuk penertiban umum, tidak hanya berfokus pada dua lokasi tersebut.
ADV Diskominfo SP Kutim

















