KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ernata Hadi Sujito, memberikan klarifikasi tegas mengenai kesalahpahaman di masyarakat terkait Program Rumah Layak Huni (RLH). Ia menegaskan bahwa program bantuan perumahan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Dinsos, melainkan sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Ernata menjelaskan bahwa kesalahpahaman ini sering terjadi karena kedua dinas sama-sama berinteraksi dengan masyarakat kurang mampu. Namun, dari segi teknis pelaksanaan maupun penganggaran, kegiatan pembangunan atau renovasi rumah layak huni adalah domain eksklusif Perkim.
“Program rumah layak huni itu bukan program Dinas Sosial. Pelaksana dan pengelola anggarannya ada di Perkim. Kami tidak menjalankan program tersebut secara langsung,” kata Ernata.
Dinsos Kutim, lanjutnya, fokus pada penanganan sosial, seperti bantuan langsung kepada warga miskin dan pemberdayaan ekonomi produktif. Meskipun tidak terlibat dalam pembangunan fisik, Dinsos memainkan peran krusial sebagai penyedia data dasar.
Dinsos bertanggung jawab menyediakan data kesejahteraan sosial dan melakukan verifikasi berkala mengenai keluarga miskin, yang kemudian menjadi acuan utama bagi Perkim untuk menentukan penerima bantuan RLH agar program berjalan tepat sasaran.
Dengan adanya penegasan pembagian tugas ini, Pemkab Kutim berharap sinergi antarinstansi dalam upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif, dan program RLH Perkim mampu menghadirkan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi keluarga berpenghasilan rendah.
ADV Diskominfo SP Kutim

















