KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat upaya mitigasi bencana dengan memprioritaskan program relokasi bagi warga yang mendiami kawasan rawan bencana, seperti bantaran sungai dan wilayah yang kerap dilanda longsor. Langkah ini dinilai sebagai solusi komprehensif untuk menjamin keselamatan warga dan menuntaskan masalah permukiman kumuh. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim menegaskan bahwa relokasi menjadi solusi jangka panjang karena regulasi melarang pembangunan di kawasan bantaran sungai, dan memperbaiki rumah di lokasi yang sama secara berulang dianggap tidak efektif mengingat potensi banjir dan longsor yang terus terjadi.
Pemkab Kutim telah mendata status warga di kawasan bantaran sungai, yang mayoritas dikategorikan sebagai permukiman kumuh berat, dan merancang dua skema relokasi berdasarkan status tersebut. Bagi warga yang berstatus penyewa (bukan pemilik rumah/lahan), pemerintah mengusulkan pembangunan rumah susun (Rusun) kepada Balai Kementerian PUPR, yang nantinya akan menggunakan sistem sewa terjangkau. Sementara itu, bagi warga yang memiliki lahan atau rumah, pemerintah tengah menyiapkan skema pembangunan rumah tapak di lokasi relokasi yang baru.
Saat ini, Pemkab telah menyiapkan tiga opsi lokasi pengganti untuk relokasi. Namun, prosesnya masih memerlukan tahapan panjang, mulai dari pembebasan lahan, sosialisasi, hingga mendapatkan persetujuan dari calon penerima relokasi. DPRD Kutim terus mendorong agar program relokasi dan rehabilitasi hunian ini segera direalisasikan, menjadikan data kajian potensi bencana dari BPBD sebagai dasar utama dalam menentukan permukiman mana yang harus segera dipindahkan.
ADV Diskominfo SP Kutim

















