KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menunjukkan keseriusan dalam melindungi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) dengan memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembiayaan darurat. Regulasi ini ditargetkan menjadi payung hukum permanen untuk memastikan layanan, terutama akses kesehatan, tidak terkendala masalah biaya maupun administrasi.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam rapat koordinasi lintas sektor (DPPPA, RSUD Kudungga, Bappeda) pada Senin (17/11/2025) menegaskan komitmen pimpinan daerah:
“Pelayanan bagi korban tidak boleh menunggu, apalagi tertunda karena persoalan biaya.”
Selama ini, layanan sering terhambat karena tidak adanya aturan yang memungkinkan pembiayaan mendesak, khususnya bagi kasus yang tidak dapat ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Muhammad Yusuf, Direktur RSUD Kudungga, mengkonfirmasi tantangan tersebut, bahkan menyebutkan adanya kasus kekerasan yang menelan biaya hingga Rp88 juta dan tidak bisa diklaim ke BPJS.
Merespons masalah ini, Bappeda Kutim menyatakan bahwa revisi Perbup Pembiayaan Kesehatan di Luar JKN sedang dipercepat. Aturan baru ini akan memuat:
- Skema pendanaan khusus untuk korban KTP/A.
- Mekanisme bagi RSUD untuk menyelesaikan piutang biaya perawatan darurat.
Sambil menunggu Perbup selesai, Pemkab Kutim juga tengah menyiapkan skema pengaman awal dengan berkoordinasi bersama BAZNAS dan LPSK agar kebutuhan biaya darurat korban dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, usulan penguatan anggaran untuk DPPPA dan layanan kesehatan telah diajukan dalam perencanaan APBD 2026.
ADV Diskominfo SP Kutim

















