KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan bahwa masyarakat dapat mengurus surat keterangan pengganti ijazah atau STTB yang hilang maupun rusak dengan prosedur yang lebih sederhana. Pemerintah daerah menegaskan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis dan dapat diakses oleh semua warga tanpa pengecualian.
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan bahwa standar pelayanan ini disusun agar memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen pendidikan untuk keperluan kerja, pendidikan lanjutan, maupun administrasi lainnya. Menurutnya, seluruh alur pelayanan sudah dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu ragu dengan prosesnya.
“Fotokopi KTP satu lembar, kartu keluarga atau akta kelahiran satu lembar, surat keterangan kehilangan atau kerusakan, serta surat pernyataan tanggung jawab bermaterai menjadi dokumen utama yang harus dilengkapi oleh pemohon,” jelas Pujianto, Selasa (18/11/2025).
Selain dokumen administrasi tersebut, pemohon juga diwajibkan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman satu angkatan pada sekolah yang sama. Ketentuan ini diperlukan untuk menyamakan data lulusan sehingga tidak terjadi kesalahan identitas pada dokumen pengganti.
Setelah seluruh berkas terkumpul, dokumen harus diserahkan kepada petugas administrasi untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi dilakukan langsung guna memastikan bahwa semua persyaratan memenuhi ketentuan, sehingga dokumen dapat segera diproses tanpa hambatan.
“Berkas diverifikasi dengan cermat, lalu surat keterangan pengganti ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Selain pengurusan ijazah hilang atau rusak, Disdikbud Kukar juga memberikan layanan perbaikan untuk kesalahan penulisan ijazah. Layanan ini diproses langsung di kantor Disdikbud tanpa harus melalui kepolisian, khususnya jika sekolah asal masih aktif dan dapat memberikan data pendukung.
Menurut Pujianto, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan serta menghindari kerumitan birokrasi yang tidak perlu. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan dokumen yang valid dan akurat sesuai catatan pendidikan mereka.
“Waktu penyelesaian seluruh layanan maksimal 120 menit dan semuanya gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi pelayanan publik, Disdikbud Kukar menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran atau keluhan. Layanan tersebut dapat diakses melalui SMS atau WhatsApp di nomor 0812-550-6160, serta melalui email resmi yang dicantumkan oleh Disdikbud Kukar sebagai kanal komunikasi publik.
ADV Disdikbud Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















