Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

BERITA DAERAH · 18 Nov 2025 16:15 WITA ·

Disdikbud Kukar Tegaskan Pengurusan Ijazah Hilang Gratis, Selesai Maksimal Dua Jam


 Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, memberikan keterangan terkait mekanisme pengurusan ijazah hilang yang kini lebih mudah dan tanpa biaya. (Dok. Indirwan) Perbesar

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pujianto, memberikan keterangan terkait mekanisme pengurusan ijazah hilang yang kini lebih mudah dan tanpa biaya. (Dok. Indirwan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan bahwa masyarakat dapat mengurus surat keterangan pengganti ijazah atau STTB yang hilang maupun rusak dengan prosedur yang lebih sederhana. Pemerintah daerah menegaskan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis dan dapat diakses oleh semua warga tanpa pengecualian.

Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan bahwa standar pelayanan ini disusun agar memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen pendidikan untuk keperluan kerja, pendidikan lanjutan, maupun administrasi lainnya. Menurutnya, seluruh alur pelayanan sudah dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu ragu dengan prosesnya.

“Fotokopi KTP satu lembar, kartu keluarga atau akta kelahiran satu lembar, surat keterangan kehilangan atau kerusakan, serta surat pernyataan tanggung jawab bermaterai menjadi dokumen utama yang harus dilengkapi oleh pemohon,” jelas Pujianto, Selasa (18/11/2025).

Selain dokumen administrasi tersebut, pemohon juga diwajibkan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman satu angkatan pada sekolah yang sama. Ketentuan ini diperlukan untuk menyamakan data lulusan sehingga tidak terjadi kesalahan identitas pada dokumen pengganti.

Setelah seluruh berkas terkumpul, dokumen harus diserahkan kepada petugas administrasi untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi dilakukan langsung guna memastikan bahwa semua persyaratan memenuhi ketentuan, sehingga dokumen dapat segera diproses tanpa hambatan.

“Berkas diverifikasi dengan cermat, lalu surat keterangan pengganti ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Selain pengurusan ijazah hilang atau rusak, Disdikbud Kukar juga memberikan layanan perbaikan untuk kesalahan penulisan ijazah. Layanan ini diproses langsung di kantor Disdikbud tanpa harus melalui kepolisian, khususnya jika sekolah asal masih aktif dan dapat memberikan data pendukung.

Menurut Pujianto, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelayanan serta menghindari kerumitan birokrasi yang tidak perlu. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan dokumen yang valid dan akurat sesuai catatan pendidikan mereka.

“Waktu penyelesaian seluruh layanan maksimal 120 menit dan semuanya gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi pelayanan publik, Disdikbud Kukar menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran atau keluhan. Layanan tersebut dapat diakses melalui SMS atau WhatsApp di nomor 0812-550-6160, serta melalui email resmi yang dicantumkan oleh Disdikbud Kukar sebagai kanal komunikasi publik.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1
Trending di BERITA DAERAH