KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif untuk menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu dengan menerapkan kebijakan aktivasi cepat BPJS Kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan warga yang sedang sakit untuk segera mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu selesainya masa tunggu administrasi.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam situasi darurat kesehatan warga.
“Bagi warga yang sedang sakit, kami bisa mengaktifkan BPJS mereka segera. Mereka tidak perlu menunggu masa tunggu selesai untuk mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Ernata.
Inovasi ini bertujuan untuk menekan risiko memburuknya kondisi pasien akibat keterlambatan penanganan. Proses pendaftaran juga dipermudah; masyarakat kini hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus menunggu kartu fisik BPJS terbit.
Kemudahan ini dimungkinkan berkat pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mempercepat proses verifikasi identitas warga miskin dan rentan. Selain aktivasi cepat, Dinsos Kutim juga menyediakan layanan pendampingan komprehensif bagi peserta BPJS PBI, meliputi informasi hak, kewajiban, dan mekanisme klaim, untuk memastikan layanan kesehatan inklusif, cepat, dan tepat sasaran.
ADV Diskominfo SP Kutim

















