KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, menegaskan bahwa kesadaran publik masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keberadaan cagar budaya di wilayah tersebut.
Menurut Saidar, meskipun telah ada 16 objek yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya (CB), masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pelestarian, termasuk batasan dan aturan terhadap objek-objek tersebut.
“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa objek tertentu sudah berstatus cagar budaya. Padahal status itu membawa perlindungan hukum dan harus dijaga bersama,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).
Ia mengatakan, beberapa kasus kerusakan bahkan penyalahgunaan fungsi lokasi cagar budaya terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai nilai sejarah dan aturan pelestarian yang berlaku. Edukasi publik dinilai sangat penting agar warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif melestarikan warisan leluhur.
“Kami sering menemukan masyarakat belum memahami bahwa perubahan fisik, perusakan, atau pemanfaatan tanpa izin pada objek cagar budaya bisa berdampak hukum. Ini harus terus disosialisasikan,” jelasnya.
Saidar menambahkan, Disdikbud Kukar berencana meningkatkan intensitas sosialisasi ke desa-desa, sekolah, hingga komunitas budaya. Pendekatan partisipatif dianggap lebih efektif karena masyarakat adalah pihak terdekat dengan keberadaan objek cagar budaya.
“Kami ingin memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Pelestarian itu bukan hanya kerja pemerintah, tapi kerja bersama,” katanya.
Selain itu, wacana revisi Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010 juga menjadi momentum untuk menyesuaikan pola edukasi di daerah. Jika aturan diperbarui, maka pemahaman masyarakat harus ikut diperbaharui agar tidak terjadi kekosongan informasi.
“Kalau undang-undangnya nanti berubah, otomatis sosialisasinya harus lebih agresif. Jangan sampai masyarakat ketinggalan informasi,” lanjut Saidar.
Ia berharap, semakin meningkatnya jumlah objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli, sehingga cagar budaya tidak hanya menjadi simbol sejarah tetapi juga bagian dari identitas dan kebanggaan daerah.
“Kalau masyarakat sudah merasa memiliki, saya yakin pelestariannya akan jauh lebih mudah,” tutupnya.
ADV Disdikbud Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















