Menu

Mode Gelap
Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik Otorita IKN Resmi Akui Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir OJK Percepat Kehadiran di IKN, Siapkan Kantor dan Pemindahan Pegawai Bertahap Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong UMKM Melek Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jateng Pelajari Pengembangan Pariwisata dan UMKM di IKN, Otorita Siapkan Nusantara Jadi Destinasi Kelas Dunia

BERITA DAERAH · 14 Mei 2026 09:00 WITA ·

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik


 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan terkait kesepakatan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan terkait kesepakatan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda resmi menyepakati pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal dimulainya proses pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai penting dan mendesak untuk segera disusun, meskipun sebelumnya belum masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026.

Usai rapat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan raperda di luar Propemperda tetap harus melalui tahapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Raperda di luar Propemperda ini sebenarnya tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Sehingga pemerintah dan DPRD wajib mengusulkan di luar Propemperda,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan nantinya tetap dilakukan secara bertahap bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar substansi regulasi yang disusun benar-benar matang dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap raperda wajib dilengkapi dengan naskah akademik sebagai landasan utama sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut. Selain itu, DPRD juga akan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan substansi regulasi yang dibahas.

“Naskah akademiknya wajib, kemudian ada pembahasan-pembahasan dengan OPD terkait. Selain itu juga ada beberapa rapat yang melibatkan pihak-pihak terkait sesuai substansi perda,” katanya.

Kamaruddin mencontohkan, apabila raperda yang dibahas berkaitan dengan kepemudaan, maka DPRD akan mengundang organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna untuk memberikan masukan dan aspirasi.

“Kalau berkaitan dengan kepemudaan misalnya, tentu harus mengundang tokoh-tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, karang taruna dan sebagainya untuk meminta masukan dan pendapat mereka. Sehingga dibahas sampai finalisasi dan harmonisasi,” jelasnya.

Ia menyebut, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dan harmonisasi selesai dilakukan, raperda nantinya akan memasuki tahap uji publik sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan.

“Selanjutnya dilakukan uji publik. Setelah uji publik baru diparipurnakan,” tambahnya.

Terkait target penyelesaian, Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap raperda memiliki batas waktu pembahasan selama enam bulan. Namun apabila pembahasan belum rampung, maka masa pembahasan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

“Targetnya dalam satu raperda itu enam bulan. Kalau belum selesai, dapat diperpanjang lagi selama enam bulan, jadi total bisa satu tahun,” terangnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat enam raperda yang disepakati untuk dibahas. Empat raperda di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Samarinda.

“Yang diajukan Pemkot hari ini ada empat raperda, sementara usulan DPRD ada dua. Jadi total ada enam yang diparipurnakan hari ini,” ungkapnya.

Kamaruddin berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga perda yang nantinya dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.

“Harapan kami tentu semua tahapan berjalan baik, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32

DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Aturan

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota31

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Dongkrak PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota30

Kukar Jadi Tuan Rumah Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

taruna01
Trending di BERITA DAERAH