Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 24 Jun 2026 21:00 WITA ·

LPM Samarinda Seberang Soroti Kerancuan Tapal Batas, Minta Pemkot Lakukan Kajian Ulang


 LPM Samarinda Seberang Soroti Kerancuan Tapal Batas, Minta Pemkot Lakukan Kajian Ulang Perbesar

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Persoalan tapal batas wilayah antara Kecamatan Samarinda Seberang dengan sejumlah kecamatan di sekitarnya kembali menjadi perhatian masyarakat. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Samarinda Seberang, Rusdiansyah Rais, menilai sejumlah batas administratif yang berlaku saat ini masih menyisakan kerancuan, baik dari sisi sejarah, pelayanan publik, maupun kepastian wilayah.

Hal tersebut disampaikan Rusdiansyah kepada awak media di Samarinda, Rabu (24/6/2026). Ia berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap sejumlah batas wilayah yang dinilai masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Rusdiansyah, salah satu persoalan yang sering menjadi perhatian warga adalah batas wilayah antara Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Ia menjelaskan bahwa secara historis, wilayah Loa Janan Ilir dahulu merupakan bagian dari Kecamatan Samarinda Seberang sebelum dilakukan pemekaran wilayah.

“Dulu Loa Janan Ilir merupakan bagian dari Samarinda Seberang. Setelah pemekaran, ada beberapa batas yang menurut masyarakat menjadi kurang jelas,” ujarnya.

Ia menuturkan, perubahan batas wilayah tersebut berdampak pada sejumlah fasilitas umum yang secara sosial dan historis lebih dekat dengan masyarakat Samarinda Seberang, namun secara administratif berada di wilayah kecamatan lain.

Salah satu contoh yang disoroti adalah kawasan di sekitar SMP Negeri 8 Samarinda. Berdasarkan batas wilayah yang berlaku saat ini, sebagian area di sekitar lokasi tersebut masuk wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, sementara bagian lainnya berada di Kecamatan Samarinda Seberang.

“Ini yang sering menimbulkan pertanyaan masyarakat karena secara aktivitas dan kedekatan pelayanan masih berkaitan dengan warga Samarinda Seberang,” katanya.

Selain itu, Rusdiansyah juga menyinggung keberadaan sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Pasar Baqa, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Polsek Samarinda Seberang yang menurutnya kerap menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat terkait status wilayah administrasinya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam urusan administrasi maupun pelayanan publik apabila tidak disertai pemahaman yang jelas mengenai batas wilayah yang berlaku.

“Pelayanan tetap berjalan, tetapi masyarakat sering mempertanyakan status wilayahnya. Ini yang perlu diberikan kejelasan,” ucapnya.

Tidak hanya batas dengan Loa Janan Ilir, Rusdiansyah juga menyoroti perubahan batas wilayah antara Samarinda Seberang dan Kecamatan Palaran. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bagian dari wilayah Samarinda Seberang kini masuk dalam administrasi kecamatan lain setelah adanya penetapan batas terbaru.

Menurutnya, perubahan tersebut turut memengaruhi data kependudukan dan wilayah administrasi beberapa rukun tetangga (RT) yang selama ini memiliki keterikatan sosial dengan Samarinda Seberang.

“Ada warga yang sebelumnya tercatat di wilayah Mangkupalas, tetapi sekarang masuk administrasi wilayah lain. Kondisi seperti ini perlu dicermati agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” jelasnya.

Rusdiansyah menilai persoalan tapal batas tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah, tetapi juga berdampak terhadap perencanaan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik. Ia menyebut keterbatasan lahan akibat perubahan batas wilayah menjadi salah satu tantangan bagi Samarinda Seberang dalam mengembangkan sarana pendidikan, fasilitas pemerintahan, maupun infrastruktur pelayanan masyarakat.

Ia mencontohkan beberapa fasilitas yang sebelumnya identik dengan Samarinda Seberang kini berada dalam wilayah administrasi kecamatan lain akibat perubahan batas yang terjadi seiring pemekaran wilayah.

“Kami melihat ruang pengembangan wilayah Samarinda Seberang semakin terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat,” katanya.

Meski demikian, Rusdiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud meminta perubahan batas wilayah secara sepihak. Ia hanya berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan kajian ulang berdasarkan aspek historis, sosial, serta kebutuhan pelayanan publik.

Menurutnya, kajian tersebut penting agar penetapan batas wilayah ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi bahan kajian pemerintah. Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan masyarakat bisa lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Selain persoalan tapal batas, Rusdiansyah juga meminta pemerintah segera menuntaskan berbagai persoalan administrasi terkait aset dan status lahan fasilitas publik yang hingga kini masih memerlukan kepastian hukum.

Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah di kawasan Samarinda Seberang.

“Harapan kami, persoalan tapal batas maupun status aset pemerintah bisa ditata dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH