Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 18:00 WITA ·

Yayasan Ibadurrahman Sebut Pencabutan NSP Cacat Administrasi, Tempuh Jalur Keberatan


 Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, memberikan keterangan pers di Pondok Modern Ibadurrahman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026). Yayasan menilai pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 cacat secara administrasi. Foto: Akmal Hafidz Krisnowo. Perbesar

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, memberikan keterangan pers di Pondok Modern Ibadurrahman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026). Yayasan menilai pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 cacat secara administrasi. Foto: Akmal Hafidz Krisnowo.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menyatakan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 dinilai cacat secara administrasi. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, di Pondok Modern Ibadurrahman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026).

Sadly mengatakan yayasan menggunakan hak jawab untuk menyampaikan sikap resmi atas keputusan tersebut. Menurutnya, yayasan tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam perkara pidana, namun menilai sanksi administratif terhadap lembaga tidak semestinya didasarkan pada dugaan perbuatan individu.

“Perbuatan oknum tidak seharusnya digeneralisasi menjadi kesalahan lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, yayasan telah mengikuti tahapan yang diminta Kemenag setelah terbitnya rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Namun, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur, terutama terkait keterlambatan penyampaian surat rekomendasi dan batas waktu pelaksanaan pergantian pimpinan pondok yang dinilai terlalu singkat.

Selain itu, yayasan juga menyoroti rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara pada 18 Juni 2026. Menurut Sadly, agenda rapat yang semula membahas penguatan sinergi dan koordinasi berubah menjadi pembahasan mengenai penutupan Pondok Modern Ibadurrahman. Hingga kini, kata dia, yayasan belum menerima berita acara hasil rapat tersebut.

Yayasan juga berpendapat pencabutan NSP dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga dinilai tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah.

“Proses hukumnya belum inkrah, sehingga menurut kami keputusan ini cacat administrasi,” tegasnya.

Menurut Sadly, pencabutan NSP berdampak pada terhentinya aktivitas pendidikan, terganggunya kondisi psikologis guru dan tenaga kependidikan, serta menimbulkan keresahan di kalangan wali santri yang ingin anaknya tetap belajar di Pondok Modern Ibadurrahman.

Ia menambahkan, pondok yang telah berdiri selama 33 tahun itu telah berkontribusi mencetak lulusan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum terhadap individu dipisahkan dari keberlangsungan lembaga pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, yayasan mengaku telah mengajukan keberatan administratif atas pencabutan NSP serta menempuh langkah hukum terkait dugaan fitnah terhadap pihak yang dinilai menyampaikan informasi tanpa dasar. Meski demikian, yayasan menegaskan tetap mendukung aparat penegak hukum menyelesaikan perkara yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH