KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Melalui kebijakan tersebut, denda PBB atas tunggakan sejak 2020 hingga 2025 dihapuskan bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya paling lambat 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan ini diberikan untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Hal tersebut disampaikan Irfan dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
“Dendanya dihapus, tetapi pokok pajaknya tetap dibayarkan,” kata Irfan.
Menurutnya, penghapusan denda hanya berlaku selama periode relaksasi. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah 30 September 2026 akan kembali dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lewat 30 September, dendanya berlaku kembali,” tegasnya.
Denda PBB 1 Persen per Bulan
Irfan menjelaskan, keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dengan batas maksimal 12 persen dalam satu tahun. Namun, melalui program relaksasi tersebut, denda yang melekat pada tunggakan PBB dalam periode 2020–2025 dapat dihapus apabila wajib pajak melunasi pokok pajaknya sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program relaksasi sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak. Sebab, kebijakan penghapusan denda bukan program yang semestinya diberikan setiap tahun.
“Jangan menunggu relaksasi untuk membayar pajak,” ujarnya.
Irfan menilai pembayaran pajak tepat waktu penting untuk menjaga keberlanjutan pendapatan daerah. Terlebih, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Balikpapan.
Realisasi PBB Baru 22,6 Persen
BPPRD Kota Balikpapan mencatat realisasi pendapatan daerah hingga saat ini mencapai sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun. Sementara khusus PBB-P2, target penerimaan tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp331 miliar.
Namun, realisasi PBB baru mencapai sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen dari target. Capaian tersebut menjadi perhatian BPPRD karena PBB merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah.
“Realisasi PBB baru 22,6 persen. Ini perlu kita dorong,” kata Irfan.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini juga menjadi alasan masyarakat didorong untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Tekanan terhadap kemampuan fiskal terjadi di tengah belum optimalnya penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Karena itu, BPPRD berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan relaksasi untuk melunasi tunggakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pembayaran PBB Bisa Dilakukan Secara Digital
Untuk memudahkan masyarakat, BPPRD juga menyediakan sejumlah alternatif pembayaran PBB. Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan platform E-Manuntung milik Pemkot Balikpapan.
Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan. Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan secara nontunai menggunakan barcode atau QR Code.
“Tidak perlu datang ke kantor BPPRD. Pembayaran bisa dilakukan secara digital,” jelas Irfan.
Untuk tagihan di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat memperoleh barcode pembayaran melalui sistem tersebut sekaligus menerima bukti pembayaran secara digital. Sementara untuk nilai pajak di atas Rp10 juta, BPPRD menyediakan layanan pembayaran berbasis web melalui e-Payment.
BPPRD Siapkan Mobil Pajak Keliling
Selain layanan digital, BPPRD Balikpapan juga menyiapkan mobil pajak keliling yang akan menyambangi sejumlah lokasi di Kota Balikpapan. Layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan mobil keliling, wajib pajak cukup membawa atau mengetahui NOP untuk mendapatkan informasi mengenai tagihan pajaknya. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui QR Code.
“Konsepnya seperti layanan SIM keliling,” ujar Irfan.
BPPRD berharap masyarakat memanfaatkan tiga kemudahan yang telah disiapkan, yakni relaksasi penghapusan denda, pembayaran melalui aplikasi Kontengan, dan layanan mobil pajak keliling.
Irfan menegaskan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama di tengah kondisi penerimaan transfer dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya optimal.
“Pajak dan retribusi menjadi andalan kita untuk memperkuat pendapatan daerah,” pungkasnya.
ADV Diskominfo Kota Samarinda Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















