KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, memberikan penjelasan terkait administrasi pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK). Dalam agenda itu, pihak Kecamatan Samarinda Seberang diminta memberikan keterangan mengenai substansi persoalan yang disampaikan LPK kepada DPRD.
Salah satu hal yang dibahas dalam RDP berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan surat atau dokumen pertanahan yang berlaku pada era 1990-an, khususnya sekitar 1990 hingga 1991.
Aditya menjelaskan, kehadiran pihak kecamatan dalam RDP merupakan bagian dari pemberian keterangan kepada DPRD terkait persoalan yang menjadi bahan audiensi LPK.
“Kami memberikan keterangan terkait substansi audiensi yang disampaikan LPK kepada DPRD Kota Samarinda,” ujar Aditya usai mengikuti RDP.
Menurutnya, pembahasan juga menyentuh mekanisme dan SOP pengurusan surat tanah yang diterapkan pada masa tersebut. Namun, pihak kecamatan saat ini belum memiliki dokumen yang dapat menjadi rujukan secara jelas mengenai SOP pelayanan pertanahan pada era 1990-an.
“Untuk SOP tahun 1990-an, kami belum memiliki dokumen yang jelas terkait prosedurnya,” ungkapnya.
Aditya menyebutkan, mekanisme pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan Samarinda Seberang saat ini telah mengalami perubahan. Pelayanan pengurusan dokumen pertanahan kini menggunakan mekanisme Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), yang menurutnya telah memiliki dasar regulasi dan SOP yang jelas.
“Saat ini kami menggunakan mekanisme IMTN, yang sudah memiliki Perda, Perwali, dan SOP yang jelas,” jelasnya.
Selain menerapkan SOP pelayanan, pemerintah kecamatan juga secara rutin menggelar forum konsultasi publik setiap tahun. Kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi untuk melihat sejauh mana standar pelayanan yang diterapkan dapat diterima masyarakat serta menampung masukan terkait pelayanan di tingkat kecamatan.
“Setiap tahun kami menggelar forum konsultasi publik untuk mengevaluasi SOP dan menampung masukan masyarakat,” katanya.
Aditya menambahkan, keterbukaan informasi mengenai pelayanan administrasi saat ini juga dinilai lebih baik dibandingkan masa sebelumnya. Berbagai informasi mengenai prosedur dan pelayanan dapat diakses masyarakat melalui sejumlah kanal informasi pemerintah, termasuk media sosial dan situs resmi.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan pelayanan yang berlaku sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih transparan.
“Sekarang informasi pelayanan sudah lebih terbuka melalui media sosial dan website pemerintah,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















