KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kantor Pertanahan Kota Samarinda memberikan penjelasan terkait status administrasi dan legalitas dokumen pertanahan yang menjadi pembahasan dalam Rapat Hearing Komisi I DPRD Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026).
Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda tersebut membahas persoalan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan Kecamatan Samarinda Seberang dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah Gambar Situasi (GS), yang disebut berkaitan dengan bidang tanah yang tengah dipersoalkan. Pihak Kantor Pertanahan kemudian memberikan penjelasan mengenai status dokumen, keberadaan arsip, serta proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitannya.
Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sekaligus Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Fajar Buyung Permadi atau Buyung, mengatakan berdasarkan pengecekan spasial, bidang tanah tersebut memang tercatat memiliki GS.
“Di peta kami memang tercatat ada GS. Namun, fisik aslinya belum ditemukan,” ujar Buyung.
Ia menjelaskan, istilah Gambar Situasi digunakan dalam administrasi pertanahan sebelum 2007. Sementara dalam sistem yang digunakan saat ini, dokumen pengukuran tersebut dikenal sebagai surat ukur.
Menurut Buyung, meski arsip fisik GS belum ditemukan, data dokumen tersebut masih tercatat dalam sistem elektronik Kantor Pertanahan. Dokumen yang tersedia kemudian dapat dicetak kembali berdasarkan hasil pemindaian yang tersimpan dalam sistem.
“Yang kami miliki saat ini berupa hasil scan di sistem, kemudian dicetak kembali, bukan salinan langsung dari dokumen asli,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Kantor Pertanahan menyebut dokumen yang diberikan kepada pihak terkait berstatus salinan dari hasil pemindaian dokumen yang tersimpan secara elektronik.
Lebih lanjut, Buyung menjelaskan, keberadaan GS pada prinsipnya menunjukkan bahwa sebelumnya terdapat permohonan terhadap bidang tanah tersebut. Dalam proses administrasi pertanahan, permohonan menjadi salah satu tahapan awal sebelum dilakukan pengukuran dan proses selanjutnya.
“Kalau ada GS, berarti sebelumnya ada permohonan terhadap bidang tanah tersebut,” katanya.
Setelah permohonan diajukan, proses pertanahan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi, penjadwalan pengukuran, hingga pelaksanaan pengukuran di lapangan. Namun, dalam penelusuran terhadap arsip GS yang dimaksud, Kantor Pertanahan Kota Samarinda belum menemukan berkas permohonan yang menjadi dasar penerbitannya.
Buyung mengatakan, pengecekan juga dilakukan terhadap nomor DI serta warkah permohonan. Namun, dokumen-dokumen tersebut belum ditemukan dalam arsip yang berhasil ditelusuri.
“Nomor DI dan warkah permohonannya juga belum kami temukan,” ungkapnya.
Dalam penelusuran tersebut, pihak Kantor Pertanahan menemukan salah satu GS yang tercatat atas nama PT Bumaraya. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pembahasan hearing.
Buyung juga menyebut persoalan yang berkaitan dengan dokumen tersebut sebelumnya pernah masuk dalam proses penanganan perkara. Dalam proses tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Samarinda pernah dimintai keterangan, termasuk dalam proses persidangan.
“Kami pernah dimintai keterangan dan memberikan kesaksian dalam proses perkara tersebut,” ujarnya.
SOP Pertanahan Era 1990-an
Selain status GS, hearing juga membahas mekanisme administrasi pertanahan pada era 1990-an. Pembahasan ini mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen tanah yang digunakan pada masa tersebut.
Buyung menjelaskan, prosedur pelayanan pertanahan pada masa lalu tidak dapat secara langsung disamakan dengan mekanisme pelayanan yang berlaku saat ini. Hal itu karena regulasi, sistem administrasi, serta tata kelola pelayanan pertanahan telah mengalami perubahan.
Pihak kecamatan sebelumnya juga telah melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan arsip SOP pengurusan tanah sekitar tahun 1990. Namun, dokumen yang dimaksud belum ditemukan.
“Arsip SOP pengurusan tanah tahun 1990 sudah kami cari, tetapi belum ditemukan,” jelas Buyung.
Dengan kondisi tersebut, pihak Kantor Pertanahan belum dapat memastikan secara spesifik tahapan pelayanan yang diterapkan pada periode tersebut berdasarkan dokumen SOP yang terdokumentasi.
Meski demikian, Buyung menjelaskan bahwa secara umum proses administrasi pertanahan pada masa lalu diawali dengan pengukuran dan peninjauan lapangan. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan serta pemasangan tanda batas sebelum dokumen diproses secara berjenjang.
“Umumnya diawali pengukuran dan peninjauan lapangan, pemasangan batas, lalu diproses secara berjenjang,” katanya.
Menurutnya, setiap tahapan juga membutuhkan proses pemeriksaan dan koreksi sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, proses administrasi pertanahan pada masa tersebut tidak serta-merta dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
“Proses koreksi berjenjang tentu tidak bisa selesai dalam satu hari,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















