KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Samarinda meminta penjelasan mengenai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda dan menjadi forum bagi LPK Samarinda untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan terkait alur penerbitan sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang menjadi perhatian mereka.
Ketua LPK Samarinda, Tikno, mengatakan pihaknya ingin memastikan bagaimana prosedur administrasi pemerintahan seharusnya berjalan, termasuk tahapan, kewenangan, dan penerapan SOP dalam proses penerbitan dokumen.
Menurutnya, kejelasan mengenai prosedur tersebut diperlukan agar dapat diketahui apakah proses administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan bagaimana prosedur administrasi pemerintahan dan apakah sudah sesuai SOP,” ujar Tikno kepada awak media usai mengikuti RDP.
Tikno mengakui pihaknya belum mengetahui secara rinci mekanisme administrasi yang diterapkan oleh pemerintah. Karena itu, LPK meminta penjelasan langsung dari instansi terkait yang dinilai memahami alur dan kewenangan dalam proses tersebut.
“Kami ingin memperjelas bagaimana SOP dan mekanismenya, karena instansi terkait yang lebih memahami,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan dalam RDP tidak hanya berkaitan dengan keberadaan suatu dokumen, tetapi juga proses administrasi yang mendasari penerbitannya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui setiap tahapan yang harus dilalui dalam pelayanan pemerintahan.
LPK Soroti Dugaan Maladministrasi
Sementara itu, Kuasa Hukum LPK Samarinda, Marlin, mengapresiasi DPRD Kota Samarinda yang telah menerima aspirasi mereka melalui RDP tersebut.
Menurut Marlin, forum tersebut menjadi kesempatan bagi LPK untuk meminta penjelasan mengenai alur dan proses penerbitan surat yang menjadi persoalan. Pihaknya berharap pembahasan bersama DPRD dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur administrasi yang seharusnya dijalankan.
“Kami berterima kasih kepada DPRD karena telah menerima aspirasi masyarakat dan membahas alur penerbitan surat tersebut,” kata Marlin.
Marlin juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat dugaan maladministrasi dalam proses administrasi yang sedang dipertanyakan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih perlu diperjelas dan ditelusuri melalui pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait.
“Dari dokumen yang kami miliki, ada dugaan maladministrasi yang perlu diperjelas,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran terhadap proses administrasi diperlukan untuk mengetahui apakah penerbitan dokumen telah melalui tahapan, kewenangan, serta prosedur yang semestinya.
LPK Samarinda pun berharap DPRD Kota Samarinda dapat menjadwalkan RDP lanjutan apabila masih diperlukan pembahasan lebih mendalam. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat menghadirkan penjelasan lebih lengkap mengenai SOP dan mekanisme administrasi yang dipersoalkan.
Marlin mengatakan, pihaknya akan menunggu perkembangan dari DPRD sembari menyiapkan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan yang telah berlangsung.
“Kami menunggu perkembangan dari DPRD. Jika ada RDP lanjutan, kami siap hadir,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















