Menu

Mode Gelap
Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas Celni Pita Sari Sambut Hadirnya Haraku Ramen Halal, Dinilai Perkuat Investasi dan Ekonomi Samarinda Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Ajak Ratusan Warga Jalan Sehat Pererat Kebersamaan Viktor Yuan: Perbaikan Jalan dan Gang Masih Jadi Aspirasi Utama Warga Samarinda

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 17:15 WITA ·

Pemerasan Badik di Loa Janan Viral di TikTok, Pelaku Puluhan Kali Beraksi


 Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pemerasan bersenjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), viral di media sosial TikTok. Korban, Fendi Trismianto, mengunggah peristiwa tersebut pada Senin (11/8/2025) malam, hingga menuai banyak komentar yang menandai akun resmi Tim Garangan Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, unggahan itu langsung ditindaklanjuti Tim Garangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang saksi mengendarai truk soft loader bermuatan ekskavator dari Tenggarong menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Di lokasi kejadian, pelaku Muhammad Syahrani, yang dalam kondisi mabuk miras jenis gaduk, memalangkan sepeda motor Yamaha Mio KT 3854 UV ke jalan. Ia turun sambil membawa sebilah badik, membuka paksa pintu truk, dan meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk membeli nasi Rp20 ribu dan sisanya Rp30 ribu untuk judi slot daring. Ia juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa terhadap pengendara lain.

Tim Garangan menangkap pelaku di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris, sepeda motor, ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335, 336, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03
Trending di HUKUM / KRIMINAL