KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria bernama Arsa Pakiding ditangkap pada Sabtu (6/9/2025) malam setelah kedapatan menyimpan 48 poket sabu di sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pria tersebut adalah Arsa Pakiding. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di sela-sela lantai samping terpal.
Saat diinterogasi, Arsa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Frans Yohanda, seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Arsa juga menyebut dirinya hanya bertugas mengirimkan paket sabu itu ke kawasan Kilometer 1 Loa Janan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.
“Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta oleh Frans Yohanda jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu Frans Yohanda yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu ini.
Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi sabu di wilayah Kutai Kartanegara.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady

















