KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aparat kepolisian dari Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindak kekerasan seksual. Seorang pria berhasil diamankan usai dilaporkan melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban berani menyampaikan kondisi yang dialaminya kepada guru yang sekaligus menjadi wali kelas di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda.
“Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, korban mengirimkan pesan WhatsApp kepada gurunya. Dalam pesan itu korban menyampaikan bahwa ia sudah mengalami persetubuhan berulang kali,” jelas AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (11/9/2025)
Pesan yang dikirim korban tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya kasus ini. Keesokan harinya, guru yang menerima pesan langsung menjemput korban di rumahnya yang berada di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Saat bertemu, korban kemudian menceritakan secara detail bahwa pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak Mei 2020 hingga awal September 2025.
Dalam kurun waktu itu, korban dipaksa berhubungan intim rata-rata dua kali dalam sepekan. Tak hanya itu, korban juga mengalami tindak kekerasan fisik ketika menolak ajakan pelaku, terutama saat dirinya sedang menstruasi. Kekerasan yang dialami korban antara lain dipukul pada bagian tubuh tertentu, dijambak rambutnya, hingga menimbulkan memar.
Setelah mendengar pengakuan korban, saksi bersama keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loa Janan. Unit Reserse Kriminal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat tim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah berada di Polsek Loa Janan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperkuat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional demi menjamin hak-hak korban.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan sungguh-sungguh. Korban akan mendapatkan perlindungan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak dari tindak kekerasan. Keberanian korban melaporkan kasus yang dialaminya juga patut diapresiasi, karena menjadi langkah awal untuk menghentikan perbuatan pelaku.
Polsek Loa Janan pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” tutup AKP Abdillah Dalimunthe.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady

















