Menu

Mode Gelap
Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas Celni Pita Sari Sambut Hadirnya Haraku Ramen Halal, Dinilai Perkuat Investasi dan Ekonomi Samarinda Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Ajak Ratusan Warga Jalan Sehat Pererat Kebersamaan Viktor Yuan: Perbaikan Jalan dan Gang Masih Jadi Aspirasi Utama Warga Samarinda

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Beli Handphone di Kukar


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria beriniasil Ar, pelaku penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Aksi terakhirnya terjadi di Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan Ar datang ke toko dan mengaku ingin membeli beberapa unit handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, pelaku dengan cepat melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMAX putih, membawa kabur belasan ponsel senilai sekitar Rp20 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Berdasarkan laporan itu, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam berselang, pada Jumat (12/9/2025) dini hari, tim berhasil melacak keberadaan Ar di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang. Pelaku diringkus tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan Ar, polisi mengamankan belasan unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, motor NMAX putih yang digunakan kabur, helm, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.

Hasil pemeriksaan mengungkap Ar bukan pelaku sembarangan. Ia diketahui telah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai daerah diantaranya, 10 TKP di Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda. Modus yang digunakan pun sama, yakni berpura-pura membeli barang lalu membawa kabur ketika korban lengah.

Kini Ar mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03
Trending di HUKUM / KRIMINAL