Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Beli Handphone di Kukar


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria beriniasil Ar, pelaku penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Aksi terakhirnya terjadi di Yumna Store, Jalan Kartini, Tenggarong, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan Ar datang ke toko dan mengaku ingin membeli beberapa unit handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko sibuk mengambilkan barang yang diminta, pelaku dengan cepat melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMAX putih, membawa kabur belasan ponsel senilai sekitar Rp20 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Berdasarkan laporan itu, Tim Alligator bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya beberapa jam berselang, pada Jumat (12/9/2025) dini hari, tim berhasil melacak keberadaan Ar di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang. Pelaku diringkus tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan Ar, polisi mengamankan belasan unit ponsel berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, motor NMAX putih yang digunakan kabur, helm, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik.

Hasil pemeriksaan mengungkap Ar bukan pelaku sembarangan. Ia diketahui telah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai daerah diantaranya, 10 TKP di Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda. Modus yang digunakan pun sama, yakni berpura-pura membeli barang lalu membawa kabur ketika korban lengah.

Kini Ar mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL