Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian


 Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Perbesar

Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni E dan B, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit motor hasil curian.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban bernama Awang Syahril memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Fazio bernopol KT 6727 CAK warna merah, di lokasi kejadian sebelum berangkat kerja.

“Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, saat pelapor pulang kerja, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Loa Janan,” tambah AKP Abdillah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama E, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba, berhasil ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan B di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, pencurian dilakukan oleh E bersama Y alias D (DPO). Mereka berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor NMAX warna silver.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya menemukan motor korban. D merusak kunci stang motor, sementara E mendorongnya hingga ke Tenggarong,” jelas AKP Abdillah.

“Motor tersebut kemudian dijual kepada Budi seharga Rp2,5 juta, yang sudah mengetahui bahwa motor itu hasil curian,” sambung AKP Abdillah.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah yang disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar, serta 1 lembar fotokopi BPKB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 480 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL