Menu

Mode Gelap
Tanam 100 Bibit, IKN Perkuat Pemulihan Hutan Tahura Soeharto DPPKB Samarinda Perkuat Kampung KB, Fokus Cegah Stunting dan Tingkatkan Kualitas Keluarga Komisi IV DPRD Samarinda Sorot Program Kampung KB, Dorong Penguatan Anggaran Bupati Kukar Tinjau Intake Bekotok, Siap Tingkatkan Kapasitas Air Bersih Tanpa Naik Tarif Dirut Perumda Tirta Mahakam Ungkap Tantangan Air Bersih di Kukar, Siap Tambah Kapasitas dan Gandeng Pihak Ketiga

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 14:15 WITA ·

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial IS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, dan ditemukan membawa narkotika jenis sabu di dalam kendaraannya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 04.10 WITA di Afdelling 3 Sigantung, Blok L 059, areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat panen berupa dodos, kemudian memasukkan hasil curian ke dalam bak mobil,” terang Iptu Gede Wijaya.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku beserta kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan di dalam mobil milik Imam Sultoni.

Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh hasil iuran bersama dua rekannya, yakni W dan A, yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas kejadian tersebut, pihak PT. CAP melaporkan peristiwa ini ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman,” tegas Iptu Gede Wijaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL