Menu

Mode Gelap
Tanam 100 Bibit, IKN Perkuat Pemulihan Hutan Tahura Soeharto DPPKB Samarinda Perkuat Kampung KB, Fokus Cegah Stunting dan Tingkatkan Kualitas Keluarga Komisi IV DPRD Samarinda Sorot Program Kampung KB, Dorong Penguatan Anggaran Bupati Kukar Tinjau Intake Bekotok, Siap Tingkatkan Kapasitas Air Bersih Tanpa Naik Tarif Dirut Perumda Tirta Mahakam Ungkap Tantangan Air Bersih di Kukar, Siap Tambah Kapasitas dan Gandeng Pihak Ketiga

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya


 Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbesar

Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit chainsaw yang terjadi di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelaku yang masing-masing berinisial TA dan A berhasil diamankan pada Jumat (24/10/2025).

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban mendapati pondok miliknya di Jalan Gunung Peti RT 016 Desa Bendang Raya dalam keadaan rusak.

“Korban datang ke pondok pada Sabtu (18/10/2025) pagi dan menemukan pintu pondok hampir terbongkar serta dinding depan yang terbuat dari Nusaboard jebol. Setelah dicek, dua unit chainsaw milik korban dan saksi diketahui hilang,” terang Iptu Budi Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Adapun barang yang hilang yaitu satu unit chainsaw merk YUSEN 5800N warna kuning, milik korban, dan satu unit chainsaw listrik merk FUJIYAMA CW 9016 warna biru, milik saksi bernama Budi Wahyuono.

Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Jumat (24/10/2025), Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi di lapangan, petugas mencurigai seorang warga berinisial TA.

“Setelah dilakukan interogasi, TA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A,” ungkap Iptu Budi Santoso.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong sekitar pukul 20.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit chainsaw tersebut di wilayah Kelurahan Mangkurawang.

Berbekal keterangan para tersangka, polisi berhasil menemukan kembali kedua barang bukti chainsaw yang sudah dijual tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Iptu Budi Santoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL