Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya


 Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbesar

Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit chainsaw yang terjadi di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelaku yang masing-masing berinisial TA dan A berhasil diamankan pada Jumat (24/10/2025).

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban mendapati pondok miliknya di Jalan Gunung Peti RT 016 Desa Bendang Raya dalam keadaan rusak.

“Korban datang ke pondok pada Sabtu (18/10/2025) pagi dan menemukan pintu pondok hampir terbongkar serta dinding depan yang terbuat dari Nusaboard jebol. Setelah dicek, dua unit chainsaw milik korban dan saksi diketahui hilang,” terang Iptu Budi Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Adapun barang yang hilang yaitu satu unit chainsaw merk YUSEN 5800N warna kuning, milik korban, dan satu unit chainsaw listrik merk FUJIYAMA CW 9016 warna biru, milik saksi bernama Budi Wahyuono.

Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Jumat (24/10/2025), Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi di lapangan, petugas mencurigai seorang warga berinisial TA.

“Setelah dilakukan interogasi, TA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A,” ungkap Iptu Budi Santoso.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong sekitar pukul 20.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit chainsaw tersebut di wilayah Kelurahan Mangkurawang.

Berbekal keterangan para tersangka, polisi berhasil menemukan kembali kedua barang bukti chainsaw yang sudah dijual tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Iptu Budi Santoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL