Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 22:15 WITA ·

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan operasi Mahakam selama 20 hari, terhitung dari 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak kendaraan.

Dua kasus lainnya dilakukan dengan membobol rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah. Sementara satu kasus terjadi karena pemilik meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel.

“Tiga dari delapan tersangka merupakan residivis. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang-barang berharga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, silakan melapor ke Polsek terdekat agar dapat kami lakukan pemantauan,” tambahnya.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik resmi dengan menunjukkan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan kepemilikan.

Selain terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka dan TKP lain, kepolisian mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum ataupun lingkungan yang sepi.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL