Menu

Mode Gelap
Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 22:15 WITA ·

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan operasi Mahakam selama 20 hari, terhitung dari 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar memaparkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak kendaraan.

Dua kasus lainnya dilakukan dengan membobol rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah. Sementara satu kasus terjadi karena pemilik meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel.

“Tiga dari delapan tersangka merupakan residivis. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

AKBP Khairul Basyar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan maupun menyimpan barang-barang berharga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, silakan melapor ke Polsek terdekat agar dapat kami lakukan pemantauan,” tambahnya.

AKBP Khairul Basyar juga menegaskan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik resmi dengan menunjukkan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP sesuai laporan kepemilikan.

Selain terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka dan TKP lain, kepolisian mengingatkan warga agar tidak lengah dan selalu memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum ataupun lingkungan yang sepi.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1
Trending di HUKUM / KRIMINAL