Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 09:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu


 Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Samarinda Seberang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yang dilakukan pada Jumat (8/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mengamankan seorang pria beinisial A yang kedapatan menyimpan sabu. Dari keterangannya, barang tersebut dibeli di Samarinda Seberang, dari seorang pria berambut panjang bergaya mulet dan bertato.

Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya, Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pria dengan ciri yang sesuai. Polisi kemudian melakukan undercover buy senilai Rp140 ribu dan langsung mengamankan ketiganya yang berinisial A, U, dan S.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet berisi 26 bungkus kecil sabu serta uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKP Suyoko, Selasa (11/11/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL