Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 09:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu


 Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Samarinda Seberang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yang dilakukan pada Jumat (8/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mengamankan seorang pria beinisial A yang kedapatan menyimpan sabu. Dari keterangannya, barang tersebut dibeli di Samarinda Seberang, dari seorang pria berambut panjang bergaya mulet dan bertato.

Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya, Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pria dengan ciri yang sesuai. Polisi kemudian melakukan undercover buy senilai Rp140 ribu dan langsung mengamankan ketiganya yang berinisial A, U, dan S.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet berisi 26 bungkus kecil sabu serta uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKP Suyoko, Selasa (11/11/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL